Tribun News.com, Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Mahfud MD menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Kementerian Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Reformasi, Yusril Ihja Mahendra, yang menyebut hak asasi manusia sangat dilanggar.
Mahfoud mengatakan, undang-undang dan TAP MPR mewajibkan pengusutan kasus pelanggaran HAM berat.
Setelah dilakukan penyelidikan, pemerintah saat itu mencatat banyak kasus pelanggaran HAM, katanya.
Dari jumlah tersebut, hanya ada empat perkara yang sudah diadili.
Namun, lanjutnya, ada 34 tahanan yang dibebaskan oleh pengadilan dalam kasus tersebut. Pak Mahfoud juga menegaskan bahwa pemerintah tidak punya hak untuk berbicara ketika ada kasus pelanggaran HAM berat.
Sebab, kata Mahfud, Komnas Ham hanya mempunyai hak sesuai undang-undang.
Kata Mahfud Selasa (22/10/2024) usai menghadiri acara di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta Pusat.
“Jadi bukan Menko Hukum dan HAM yang bisa mengatakan apakah HAM itu dilanggar serius atau tidak. Yang bisa mengatakan itu adalah Komnas HAM. Itu sah,” katanya.
Nah, kalau kesimpulan Komnas HAM salah maka perlu disampaikan Komnas HAM, lanjutnya.
Mahfud mengatakan pemerintah menerima pelanggaran 12 hak asasi manusia saat menjabat Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Nasional.
Pengakuan tersebut, kata dia, berdasarkan penelitian yang dilakukan Komnas Ham selama ini.
Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah telah membuat rencana untuk memulihkan hak-hak mereka yang pernah mengalami pelanggaran berat di masa lalu dengan menyediakan berbagai fasilitas seperti kesehatan, pendidikan, dan kependudukan.
Kata Mahfud, keputusan ini pun mendapat pujian dari PBB.
“Justru yang dipaksakan itu yang disebut sebagai pelanggaran HAM berat, padahal menurut Komnas Ham, itu saya, (yang mana) menurut Menpolhukam tidak.” kata Mahfud.
“Contohnya soal KM50, lalu diminta Pak Amin Raees dan lain-lain untuk menyatakan pelanggaran HAM besar. Saya bilang ya, sampaikan ke Komnas Ham. Kalau Komnas Ham bilang begitu, kami akan lakukan,” katanya. katanya.
Ia pun mencontohkan skandal Kanjuruhan yang memakan ratusan korban jiwa.
Ia mengatakan, “Pada saat itu, pemerintah terpaksa mengatakan bahwa kejadian ini sangat melanggar hak-hak masyarakat.
“Saya bilang, Komnas Ham tidak bilang begitu. Itu kejahatannya,” ujarnya.
“Ada perbedaan antara pelanggaran hak berat dan kejahatan. Sebuah kejahatan besar bisa melibatkan 200 orang. Pidana utama pelanggaran hak cipta bisa dilakukan oleh dua orang. Karena yang dilihat adalah pelakunya dan pelaku serta barang buktinya,” ujarnya. . Foto yang diambil pada 21 September 2023 ini memperlihatkan foto para korban yang terpampang di dinding Stadion Sepak Bola Conjuruhan yang menewaskan 136 orang pada 1 Oktober 2022 di Malang, Jawa Timur. Stadion di Indonesia, tempat 135 orang tewas dalam bencana sepak bola terburuk pada Oktober 2022, tetap kosong tetapi masih ada meski pemerintah berjanji akan menghancurkannya dan membangun kembali stadion yang aman. (Foto AFP) (AFP/-)
Mahfoud pun berpendapat soal kontroversi tuduhan Yusril yang melakukan pelanggaran HAM berat.
“Mungkin Pak Usril ada beberapa poin, kalau dipikir-pikir, pelanggaran HAM berat tidak bisa dibuktikan. Nah, itu masalahnya,” ujarnya.
“Jadi waktu tidak menutup persoalan. Tapi ya apa yang sudah ditetapkan Komnas HAM, terima saja, tapi kami tidak meminta maaf kepada siapa pun. Ini kesalahan pemerintah sebelumnya yang membuat kasus ini terus berlanjut.” Dia menyimpulkan.
Seperti disebutkan sebelumnya, Menteri Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Reformasi Hukum Yusril Ihja Mahendra mengatakan, peristiwa tahun 1998 itu bukanlah pelanggaran HAM berat.
Informasi tersebut disampaikan Yusral pada Senin (21/10/2024) di Istana Kepresidenan Jakarta.
“Tidak (pelanggaran HAM berat),” ujarnya.
Yusral mengatakan, setiap kejahatan merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Namun, menurutnya, tidak semua kasus pelanggaran HAM bersifat serius.
Menurut Yusril, tidak ada pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Ia berkata, “Tidak ada kasus pelanggaran hak asasi manusia yang serius dalam beberapa tahun terakhir.” Usai pengambilan sumpah sebagai Menteri Prabowo, Yusril Ihja Mahendra beserta istri Rika Kato dan anak-anak tiba di Rashtrapati Bhavan. (Tangkapan Layar Kompas.TV)
Menurut Yusril, berbeda saat menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 2001 hingga 2004.
Ia mengatakan saat itu dirinya sudah tiga kali menghadiri Komisi Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa, Swiss.
Saat itu, ia mengatakan bahwa ia menantang Indonesia untuk mengatasi masalah-masalah besar pelanggaran hak asasi manusia.
“Saat itu saya mulai pengadilan HAM, pengadilan perdata dan perdata. Makanya dalam beberapa tahun terakhir kita tidak terlalu menghadapi masalah pelanggaran HAM yang serius,” pungkas Yusril.
12 Pelanggaran hak asasi manusia adalah hal yang serius
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengakui adanya berbagai kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Pada Rabu (11/1/2023), Presiden mengakui adanya pelanggaran HAM setelah menerima laporan akhir dari Tim Pelaksana tentang respon non-yudisial terhadap pelanggaran HAM berat di Rashtrapati Bhawan, Jakarta.
“Saya telah membaca dengan cermat laporan Tim Pelaksana Pemulihan Non-Peradilan Pelanggaran HAM Berat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2022,” ujarnya.
“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang jujur, saya menerima bahwa hak asasi manusia telah dilanggar secara berat dalam berbagai hal sebagai kepala negara Indonesia,” ujarnya.
Kejahatan yang dikenal sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang berat adalah:
1) Peristiwa 1 65 6565-1-166, 2) Peristiwa penembakan misterius 1 198 -2-1-19-1-1985858585,.) Klungassar 1 198 98 9898 dolar, 7) Peristiwa Trishakti dan II1919 I – II191988, 8) Pembunuhan Penyihir 1998-1999, 9) Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999, 10) Peristiwa Wasir, Papua 2001-2002, 11) Peristiwa Wamena, Papua dan 2002) Peristiwa Jambo Kepok, Aceh 2003.