geosurvey.co.id – Seleksi Keterampilan (SKB) CAT pada seleksi CPNS akan dimulai pada 9 Desember 2024.
SKB CPNS melaksanakan dua sesi pada hari Jumat dan empat sesi pada hari non-Minggu.
Kelas bervariasi pada hari Jumat dan hari lainnya.
Berikut Jadwal SKB CPNS tiap sesinya: Jadwal SKB CPNS kecuali Sesi 1
06.30 – 08.00 : a. Penerbitan PIN yang terkait dengan pendaftaran b. Penyimpanan produkc. Pemeriksaan fisik d. Menunggu di lobi tanpa membuat janji. Pemindahan peserta dari ruang steril ke ruang percobaan.
08.00 – 09.30 – Pelaksanaan SKB CPNS Bagian 2
09.00 – 10.30 : a. Penerbitan PIN yang terkait dengan pendaftaran b. Penyimpanan produkc. Pemeriksaan fisik d. Menunggu di lobi tanpa membuat janji. Pemindahan peserta dari ruang steril ke ruang percobaan.
10.30 – 12.00 : Pelaksanaan SKB CPNS Bagian 3
11.30 – 13.00 : a. Penerbitan PIN yang terkait dengan pendaftaran b. Penyimpanan produkc. Pemeriksaan fisik d. Menunggu di lobi tanpa membuat janji. Pemindahan peserta dari ruang steril ke ruang percobaan.
13.00 – 14.30 – Pelaksanaan SKB CPNS Sesi ke-4
14.00 – 15.30 : a. Penerbitan PIN yang terkait dengan pendaftaran b. Penyimpanan produkc. Pemeriksaan fisik d. Menunggu di lobi tanpa membuat janji. Pemindahan peserta dari ruang steril ke ruang percobaan.
15.30 – 17.00 : Rencana pelaksanaan SKB CPNS untuk SKB CPNS Jumat Part 1.
06.30 – 08.00 : a. Penerbitan PIN yang terkait dengan pendaftaran b. Penyimpanan produkc. Pemeriksaan fisik d. Menunggu di lobi tanpa membuat janji. Pemindahan peserta dari ruang steril ke ruang percobaan.
08.00 – 09.30 – Pelaksanaan SKB CPNS Bagian 2
13.00 – 14.30 : a. Penerbitan PIN yang terkait dengan pendaftaran b. Penyimpanan produkc. Pemeriksaan fisik d. Menunggu di lobi tanpa membuat janji. Pemindahan peserta dari ruang steril ke ruang percobaan.
14.30 – 16.00 : Penerapan Aturan Tata Cara SKB CPNS 2024 untuk SKB CPNS 2024
1. Peserta wajib tiba paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum SKB CAT dimulai.
2. Peserta wajib membawa:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli / KTP Asli / Surat Keterangan Pengganti Kartu Keluarga Asli / Salinan Kartu Keluarga Asli yang telah dilegalisir dengan KTP verifikator yang masih berlaku dan dicetak berwarna (bukan hitam putih). Kualitas printer bagus https://sscasn.bkn.go.id; melawan
B Pada saat melaksanakan pemilu di luar negeri, peserta dapat menyerahkan paspor atau Kartu Tanda Penduduk Indonesia Luar Negeri (KMILN) dan KTP asli pemeriksa yang dicetak di https://sscasn.bkn.go.id.
3. Peserta wajib menggunakan pakaian dan sepatu yang bersih dengan ketentuan sebagai berikut.
A Laki-laki: kemeja putih polos tanpa motif; Celana berwarna hitam dengan pita hijau diikatkan di lengan kiri.
B Wanita mengenakan gaun putih polos tanpa pola; Pita hijau melingkari lengan kiri. Dikenakan celana/rok linen hitam dengan panjang minimal di bawah lutut. Bagi yang berhijab, gunakanlah hijab berwarna hitam. melawan
C. kaos oblong, Celana jeans/rok dan sandal dilarang.
4. Peserta menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan kepada Panitia untuk meninjau dan mendaftarkan Peserta yang masuk sebagai Peserta yang memenuhi syarat;
5. Registrasi peserta pemungutan suara untuk menerapkan dan memproses barcode untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi (pemungutan suara akan ditutup 5 (lima) menit sebelum proses pemungutan suara dimulai)
6. Peserta wajib menyimpan sendiri barangnya pada tempat yang telah ditentukan.
7. Peserta antara lain: buku; catatan, jam Perhiasan dan aksesoris (kalung, cincin, anting, gelang, bros, dll); ikat pinggang kalkulator; laptop, tablet, Dilarang membawa flash/alat elektronik. telepon seluler atau alat komunikasi lainnya dan kamera; Senjata api/senjata tajam atau sejenisnya; Penggunaan komputer selain program CAT; Bertanya/berbicara dengan peserta lain dalam proses pemungutan suara; Mengambil/memberikan sesuatu milik peserta lain dalam proses pemilihan tanpa izin panitia; Meninggalkan ruang seleksi tanpa izin panitia. Membawa makanan dan minuman ke TPS. merokok di TPS; Penyebaran pertanyaan pemilu melalui media apapun; Melakukan segala macam penipuan.
8. Kandidat harus mendengarkan instruksi panitia sebelum memulai ujian.
9. Peserta wajib melaporkan keluhan kesehatan apa pun selama persidangan.
10. Kandidat dapat meninggalkan ruang seleksi setelah menyelesaikan soal seleksi dan mendapat persetujuan nilai dari Tim Pelaksana CAT BKN.
(geosurvey.co.id/Vidya)