Laporan reporter geosurvey.co.id, Reynas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku tak pernah diperiksa Dewan Pengawas KPK terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
“Sampai saat ini Dewas belum pernah menguji saya, jadi belum jelas apakah saya melanggar etik atau tidak,” kata Alexander Marwata, Selasa (15/10/2024) di Gedung Ditcrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta.
Dia berpendapat, pertemuan itu sudah dibicarakannya dengan Ketua KPK.
Alexander mengatakan dia tidak mengetahuinya, dan seorang anggota staf hubungan masyarakat juga hadir dalam pertemuan tersebut.
“Nanti saya serahkan persoalan ini ke penyidik agar jelas semuanya,” ujarnya.
Soal ada tidaknya unsur pidana dari hasil pertemuan dengan kuasa hukum di komisi antirasuah, Alexander menegaskan, itu penilaian penyidik nanti.
“Saya tidak tahu, jangan tanya, kalau ada yang melakukan kesalahan maka akan dinyatakan sebagai tindak pidana,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah meminta Dewan Pengawas mengusut dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Permintaan ini datang dari banyak mahasiswa dan pemuda yang kini tergabung dalam Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Demokrasi (COMPUD).
Mereka melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (2/10/2024).
Koordinator Kompud Irwan mengatakan Alexander Marwata melakukan pelanggaran etika serius saat bertemu dengan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang merupakan terpidana KPK.
Hal itu disampaikan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menyatakan menerima pengaduan masyarakat (Dumas) pada 23 Maret 2024 terkait kasus Alexander Marwata yang merupakan Wakil Ketua Komite Pemberantasan Korupsi eks Bea Cukai Yogyakarta dan Kepala Cukai Eko Darmanto di atas,” ujarnya kepada wartawan.
Irwan mengatakan Polda Metro Jaya juga telah melakukan beberapa langkah termasuk verifikasi dan pengumpulan informasi.
Bahkan, lanjut Irwan, Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprilindik) dan surat perintah tugas (springas) pada 5 April 2024, dan diperbaharui atau diperpanjang pada 9 September 2024.
“Kejadian ini tentunya sangat merugikan seluruh masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang memperjuangkan keadilan di NKRI. Alexander Marwata yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum, melakukan perbuatan yang sangat disayangkan oleh seorang aparat penegak hukum,” ujarnya.
Irwan mengatakan, perbuatan Alexander Marwata melanggar ketentuan Pasal 36 yang dibacakan Pasal 65 UU KPK.
Pasal tersebut menyebutkan, sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, ia dilarang menghubungi langsung atau tidak langsung tersangka atau pihak lain yang terlibat dalam perkara pidana Komisi Pemberantasan Korupsi (TIPCOR). Korupsi dengan alasan apapun.
Selain itu, menurut Irwan, tindakan Alexander Marwata juga melanggar Peraturan No. 3 Tahun 2021 Pasal (4) ayat (2) huruf (a) berarti kontak langsung dengan salah satu pihak yang menggugat merupakan pelanggaran berat.
“Kami mendesak Dewan Pengawas KPK mengusut tuntas pelanggaran etik berat yang dilakukan Alexander Marwata, yakni mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, karena berhubungan langsung dengan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, atau mereka yang divonis bersalah oleh KPK. , “katanya.
Hal ini harus dilakukan untuk menjaga nama baik KPK dari oknum pimpinan KPK.
Pihaknya meminta Dewas KPK segera memberikan sanksi berat berupa pencopotan jabatan Wakil Ketua KPK jika Alexander terbukti melanggar UU Marwata.
“Untuk mendorong aparat penegak hukum memproses dan mengadili Alexander Marwata sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.