Laporan reporter geosurvey.co.id Ayesha Noorsiamsi
geosurvey.co.id, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendeteksi peredaran kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp 8,91 miliar dari empat wilayah di Indonesia.
Penemuan tersebut merupakan hasil pengawasan ketat dan penindakan terhadap produksi dan peredaran kosmetik impor ilegal atau mengandung bahan berbahaya yang dilakukan BPOM selama Oktober-November 2024.
“Ada 235 item (205.400 lembar) karena operasi penertiban dan penindakan yang ketat untuk mendeteksi kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya,” ujarnya, seperti dilansir situs resmi BPOM, Senin (30/12/2024). dibuat di situs.
Berdasarkan wilayah yang ditemukan, terdapat 4 wilayah yang mempunyai nilai ekonomi besar di Indonesia.
Jawa Barat menjadi wilayah pencarian terbanyak dengan Rp4,59 miliar lebih, disusul Jawa Timur lebih dari 1,88 miliar.
Kemudian Jawa Tengah yang mencapai Rp1,43 miliar lebih, dan Banten yang mencapai Rp1,01 miliar lebih, jelas Kepala BPOM Taruna Iqar.
Berdasarkan jenis pelanggaran dalam temuan tersebut, nilai ekonomi tertinggi mencapai lebih dari Rp4,59 miliar, yaitu jenis pelanggaran pembuatan/distribusi kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
Pelanggaran selanjutnya adalah peredaran kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi di atas Rp 4,32 miliar.
Kebanyakan kosmetik yang diimpor secara ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya didistribusikan dan diiklankan secara online.
Produk kosmetik ilegal yang diekspor sebagian besar berasal dari Tiongkok, dan ada pula yang berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India.
Sedangkan untuk kandungan bahan berbahaya, hasil pengujian sebagian besar produk kosmetik ilegal mengungkapkan mengandung bahan terlarang yaitu merkuri dan di-rhodamine B (Red K10), lanjut Tarona.
Selain kosmetik ilegal dalam bentuk produk jadi, BPOM juga berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil operasi penindakan di Bandung.
Barang bukti mencakup bahan baku obat dan produk curah (bahan dasar krim) yang dicampur dengan bahan obat yang digunakan di perusahaan dalam negeri atau secara ilegal untuk memproduksi produk perawatan kulit berlabel biru.
Kegiatan produksi ini dilakukan oleh produsen yang tidak mempunyai izin memproduksi kosmetika atau obat-obatan.
Pemantauan dan pengendalian hasil produk dan bahan baku.
Produk tersebut mengandung bahan kosmetik berbahaya dan/atau terlarang seperti hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antijamur, dan steroid.
Produk ilegal yang mengandung bahan obat ini didistribusikan di “klinik kecantikan” di Pulau Jawa (Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto dan Jember).
Estimasi nilai ekonomi dari 208 barang bukti yang ditemukan sebesar Rp4,59 miliar.
Terkait hasil operasi pengetatan dan penindakan tersebut, Kepala BPOM menegaskan BPOM telah memberikan sanksi administratif terhadap 2 kasus yang terjadi di Banten dan Jawa Timur, yaitu produk berupa perintah penarikan dan pemusnahan.
Sedangkan 2 temuan lainnya dipantau Penyidik Kepegawaian BPOM (PPNS) di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Senada dengan temuan tersebut, Kepala BPOM kembali mengimbau para pelaku usaha untuk menghormati peraturan yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa KLIK (kemasan, label, izin edar, dan tanggal kadaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan kosmetik.
Untuk menghindari penggunaan produk kosmetik ilegal yang tidak sesuai peraturan, pastikan Anda berbelanja dan membeli kosmetik di toko yang bersih.
Jika Anda membeli kosmetik secara online, pastikan dilakukan melalui toko online resmi.