geosurvey.co.id – Melody Sharon (31) ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak dan menyeret suaminya, AG (35) saat mengendarai mobil di Cipayung, Jakarta Timur.
Faktanya, bukan hanya Melody yang melaporkan kekerasan dalam rumah tangganya (KDRT).
Namun AG Melody juga membeberkan dugaan perselingkuhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, laporan Jaksa Agung dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA diajukan pada 18 Desember 2024.
Selain Melody, Ade Ary bersaksi bahwa AG TS yang diyakini sebagai tersangka juga ikut bersaksi.
Ya, kami sudah mendapat laporan tentang Pasal 284 (perzinahan). Pelapornya di sini AG, kata Ade kepada geosurvey.co.id, Sabtu (21/12/2024).
AG, kata Ade Ary, mengetahui hubungan Melody sejak 6 November 2024.
Hal itu diketahuinya melalui rekaman CCTV dari sebuah rumah di Cengkareng, Jakarta Barat.
Melody, menurut Jaksa Agung, curiga terhadap pria yang bukan suami sahnya dan masuk ke dalam kantor.
Atas kejadian tersebut, korban merasa bersalah. Kemudian pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyidikan lebih lanjut, kata Ade Ary.
Saat ini, polisi tengah mendalami laporan baru Kejaksaan Agung melalui laporan yang disampaikan korban.
Kronologi Peristiwa
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur Kompol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, kekerasan bermula saat Jaksa Agung mencurigai Melody berpacaran dengan seorang pria.
Kecurigaan itu terungkap saat Melody melakukan video call dengan AG di sebuah kamar lalu mengatakan akan tidur.
“Sebelum kejadian, tersangka menjelaskan kepada korban bahwa dirinya berada di apartemen melalui video call.
Kecurigaan AG menuntunnya untuk mencari keberadaan istrinya melalui surat perintah penggeledahan.
Terakhir, AG menemukan Melody di sebuah rumah di Kampung Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.
Korban kemudian langsung mendatangi kantor dan meminta penjelasan siapa yang melakukan kejahatan tersebut.
Melody tidak menjawab pertanyaan suaminya dan masuk ke dalam mobil.
“Bahkan saat korban mencoba masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukannya.
Melody tertabrak mobilnya saat AG keluar dari mobil dan terjatuh setelah menarik sejauh 200 meter.
Akibatnya, AG mengalami luka dan patah tulang di kakinya saat berusaha mencari pertolongan Melody.
Namun Melody tidak menjawab panggilan telepon AG.
Dalam kasus ini, Melody ditetapkan sebagai penggugat dan dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Melody ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Terdakwa kami ada di penjara. Perlakuan terhadap terdakwa atau tahanan sama dengan perlakuan terhadap tahanan lainnya. Kami perlakukan mereka sebagai (napi) perempuan,” ujarnya.
(geosurvey.co.id/Yohanes Liestyo Poerwoto/Hasanuddin Aco)