Laporan dari reporter Tribunnews Ismoyo
TRIBUNNEWS, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkolaborasi dengan otoritas Norwegia untuk meningkatkan kapasitas pengujian mutu dan keamanan pangan produk kelautan dan ikan.
Ishartini, Kepala Badan Pengawasan dan Pengendalian Mutu Produk Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP), mengatakan kerja sama ini juga merupakan upaya untuk menyamakan kedudukan dengan Norwegia dalam penilaian perdagangan ikan.
“Isu kualitas dan keamanan pangan saat ini menjadi bagian penting dalam perdagangan global banyak produk, termasuk ikan,” kata Ishartini dalam pidatonya di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Ishartini mengatakan, hubungan KKP dengan Norwegia semakin diperkuat dengan adanya Memorandum of Understanding (MRA) dengan Norwegia Food Safety Authority (NFSA) yang ditandatangani pada 1 Oktober 2022.
BPPMHKP merupakan otoritas yang berwenang pada Program Jaminan Mutu dan Keamanan Produk Perairan dan Perikanan (SJMKHKP) di Indonesia berdasarkan Pemberitahuan Resmi Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) Nomor G/SPS/N/IDN/147.
Pelaksanaan proses notifikasi sesuai dengan ketentuan nasional yang berlaku, yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 11/PERMENTAN/KR.100/3/2016.
Ishartini menjelaskan, “Pengakuan BPPMHKP sebagai badan yang sah telah diterima secara resmi antara lain dari Norwegia, Uni Eropa, China, Amerika, Korea Selatan, Rusia, Vietnam dan banyak negara lainnya.
Ia memuji NFSA yang telah mengaktifkan dan mensponsori pejabat pemeriksaan mutu BPPMHKP untuk mengunjungi Norwegia guna melihat proses bisnis hulu penjaminan mutu salmon pada September 2024.
Kedutaan Besar Norwegia juga mengundang BPPMHKP pada seafood dinner pada 14 November 2024 yang juga dihadiri oleh pelaku usaha dan pemasok serta restoran seafood.
Ditegaskannya, kerja sama dengan Norwegia merupakan upaya agar SJMKHP yang dilaksanakan BPPMHKP sejalan dengan tren internasional, khususnya dengan menjamin mutu dan keamanan produk kelautan dan ikan dari atas hingga bawah atau sepanjang rantai pasok.
“Keamanan pangan menjadi penting jika kita menganggap ikan adalah makanan, atau ikan juga merupakan salah satu jenis makanan,” jelasnya.
Tindak lanjut dari KKP-NFSA MRA meliputi perdagangan produk perikanan kedua negara per 2 Oktober 2024.
Rencana lokakarya bersama pada tahun 2024 mengenai manajemen risiko perdagangan ikan, inspeksi bersama dan registrasi Unit Pengolahan Ikan (UPI).
“Ada beberapa hal yang belum terlaksana karena adanya restrukturisasi, seperti workshop dan kerjasama energi dalam pengujian mutu dan pemantauan keamanan pangan after market, dan hal tersebut akan terus kami upayakan,” tutupnya.