Laporan dari reporter geosurvey.co.id Chaerul Emam
geosurvey.co.id, JAKARTA – Brigjen Anton Kurniawan Setianto (AKS) dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas keterlibatannya dalam pembunuhan massal BA di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Kata Kapolda Kalteng Irjen Joko Porwanto kepada RDPU dan Komisi III DPR, Selasa (17/12/2024).
Namun sebelum PTDH memberikan izin, Brigadir AKS juga diberikan pemberitahuan tertulis atau patsus (syarat khusus).
Informasi yang ingin kami gunakan untuk mengekspos Saudara Anton semaksimal mungkin, beliau pernah divonis hukuman khusus 21 hari karena menggunakan kendaraan dinas, kata Joko di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Seperti yang dicontohkan Kapolda Kalimantan Tengah, Anton divonis hukuman khusus 21 hari pada 12 Februari 2014 karena kecelakaan lalu lintas yang menggunakan kendaraan dinas.
Anton melanggar Pasal 4 (N) dan B (E) PP Nomor 4. 2 tahun 2003.
Selain itu, Anton juga diberikan teguran tertulis karena kedapatan tim Bidpropam Polda Kalimantan Tengah melakukan (pengadaan) pajak ilegal.
Pada akhirnya, dia berkata: Kemudian dia dihukum dengan teguran tertulis dan skorsing 28 hari karena pajak ilegal.
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota polisi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga mencuri mobil dan membunuh warga.
Peristiwa itu terjadi setelah jenazah pria tak dikenal ditemukan di Katingan Hillier, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah pada Jumat (6/12/2024).
Setelah diselidiki, pelaku kejahatan tersebut adalah Brigjen Anton Kurniawan, anggota Polres Palangka Raya. Saat ini, tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, kedua orang ini dijerat Pasal 365 Ayat 4 KUHP atau Pasal 338 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Ayat 55 KUHP dan ancaman hukuman maksimal mati.