Laporan Jurnalis geosurvey.co.id Rahmat V Nugraha
geosurvey.co.id, JAKARTA – Istri mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Francisca Vihardja kembali menghadiri sidang suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (21/11/2024).
Pantauan geosurvey.co.id melihat Francisca Vihardja mengenakan gaun berwarna ungu bermotif abstrak saat sidang berlangsung.
Sementara itu, dalam persidangan kali ini, seorang pengacara menghadirkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ke persidangan secara online.
Francisca Vihardja tampak antusias setelah mendengar perkataan suaminya. Senyuman tipis juga muncul di wajahnya.
Pada saat yang sama, suara dan gambar Tom Lembong yang muncul di Internet selama persidangan tidak begitu jelas. Bahkan, mereka yang berkunjung ke pengadilan pun protes.
“Suaranya tidak jelas,” kata seorang pengunjung pengadilan.
Namun persidangan tetap dilanjutkan dengan sidang mendengarkan keterangan tersangka Tom Lembong.
Sebagai referensi, keterangan Tom Lembong di persidangan memberikan informasi mengenai kronologi penyidikan penetapan tersangka dan persidangan selanjutnya pada Oktober 2024.
Sebagai informasi, Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan RI periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Ia ditetapkan Kejagung sebagai salah satu tersangka impor gula.
Lebih lanjut, Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Direktur Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dengan akronim CS atas kerugian negara sebesar Rp 400 miliar.
Kerugian negara akibat tindakan impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini berjumlah kurang lebih Rp 400 miliar, kata Abdul Qahar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung. konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Abdul Qahar menjelaskan, Tom Lembong mengizinkan PT AP mengimpor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton pada tahun 2015.
Padahal, saat itu Indonesia surplus gula sehingga tidak perlu impor.
Namun pada tahun yang sama, 2015, Menteri Perdagangan TTL mengizinkan PT AP mengimpor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton, yang kemudian diubah menjadi gula kristal putih, kata Qahar.
Lebih lanjut, PT Qohar mengatakan impor gula AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait dan rekomendasi kementerian untuk menentukan kebutuhan sebenarnya.
Tak hanya itu, perusahaan yang boleh mengimpor gula sebaiknya hanya badan usaha milik negara.
Sementara CS mengizinkan delapan perusahaan swasta mengimpor gula. Lalu sepertinya PT PPI yang membeli gula tersebut.
Bahkan, ada delapan perusahaan yang menjual gula ke pasar dengan harga Rp 16.000 per kilogram, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) saat itu. CS diduga menerima pembayaran dari delapan perusahaan.
“Dari pembelian dan penjualan gula kristal mentah yang diubah menjadi gula kristal putih, PT PPI mendapat komisi sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah gula tersebut,” kata Qohar.
Mantan Menteri Perdagangan itu kini tengah menjalani sidang pendahuluan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keterangan foto: Francisca Vihardja menghadiri sidang perdana mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.