Jurnalis geosurvey.co.id, Fersianus Waku melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi PDIP meminta pemerintah membatalkan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari. akan mulai berlaku pada tahun 2025.
Ric mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 7 Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021.
Namun, ditegaskannya, ketentuan dalam pasal tersebut tidak hanya memberikan peluang kenaikan tarif, namun juga memungkinkan adanya penurunan hingga 5 persen berdasarkan ayat 7(3).
“Mari kita baca dan jalani juga Pasal 7(3), tarif PPN yang disebutkan pada ayat 1 dapat diubah tidak hanya dari maksimal 15 persen, tetapi juga dari minimal 5 persen,” kata Rick di Rapat DPR. Rapat di Kompleks Parlemen, Senyan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Menurut Raike, situasi perekonomian Indonesia saat ini sedang tidak stabil. Seiring dengan inflasi dan gelombang PHK, harga-harga bahan pokok pun ikut naik.
Dalam pidato pembukaannya, ia mengingatkan pentingnya mempertimbangkan keadilan sosial sebagai landasan pengambilan keputusan, seperti yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto.
“Dengan penuh kerendahan hati, saya mengusulkan dalam rapat paripurna ini untuk mendukung Presiden Prabowo yang bermaksud menaikkan PPN terlebih dahulu menjadi 12 persen sesuai Pasal 7 ayat 3 dan ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2021. Ditunda atau dibatalkan, “ucap Rieke.
Raike meminta semua pihak bahu-membahu menyampaikan aspirasi masyarakat agar pemerintah membatalkan rencana kenaikan PPN.