geosurvey.co.id – Ujian kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil tahun 2024 resmi dimulai.
Salah satu perangkat yang harus dibawa peserta ujian SKD CPNS 2024 adalah kartu identitas berupa kartu tanda penduduk (KTP).
Peserta dapat membawa KTP fisik dan digital.
Namun ada aturan khusus agar KTP digital digunakan sebagai perangkat peserta ujian SKD CPNS tahun 2024.
Sesuai aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), KTP digital yang dibawa peserta ujian SKD CPNS 2024 harus difoto dan dicetak berwarna.
“Khusus KTP digital perlu difoto dan dicetak. Dan sebaiknya dicetak berwarna agar mudah diketahui keasliannya,” dikutip laman Instagram resmi BKN, Kamis (16 Oktober 2024). . Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Ujian CPNS SKD 2024
Namun berdasarkan informasi resmi di Instagram BKN, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan oleh peserta tes SKD CPNS 2024: Peserta harus memastikan mesin pengenalan wajah memastikan bahwa penampilannya tidak berbeda dengan foto di foto. kartu peserta. Anda tidak perlu melakukan upaya apa pun untuk membaca wajah. Pastikan pakaian yang dikenakannya rapi dan sopan. Perhatikan aturan berpakaian tambahan yang disediakan oleh perusahaan Anda. Mohon tidak membawa barang berharga seperti perhiasan. Barang-barang yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang ujian hanyalah KTP yang dikeluarkan oleh Panitia Penyelenggara, tiket ujian, pulpen dan buku catatan. Silakan mencoba untuk tiba dalam waktu 60 menit (atau sesuai dengan peraturan sekolah Anda). aplikasi), karena ada beberapa jalur pengujian sebelum memasuki ruang pengujian. Larangan bagi peserta sidang SKD CPNS 2024
Peserta ujian SKD CPNS 2024 dilarang: Membawa/menggunakan alat elektronik seperti buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesorisnya (kalung, cincin, anting, gelang, bros, dll), ikat pinggang, komputer, laptop, tablet, flash disk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya dan segala jenis kamera; Membawa senjata/senjata tajam, dll. Gunakan kalkulator selain aplikasi CAT. Ajukan pertanyaan/berbicara dengan peserta pada saat proses seleksi. Selama proses seleksi, menerima atau memberikan sesuatu kepada peserta lain tanpa izin panitia. Harap membawa makanan dan minuman ke dalam ruang pemilihan. Merokok di ruangan tertentu; Sebarkan pertanyaan opsional ke semua media. Melakukan segala bentuk penipuan. Sanksi bagi peserta sidang SKD CPNS 2024
Sanksi bagi peserta SKD CPNS 2024 yang melanggar ketentuan pelaksanaan tes adalah sebagai berikut: Kandidat yang datang terlambat tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan didiskualifikasi. Kandidat yang tidak memiliki seluruh dokumen yang diperlukan atau terbukti menyerahkan dokumen palsu tidak berhak mengikuti proses seleksi dan akan didiskualifikasi. Kandidat yang melanggar peraturan tidak diperbolehkan mengikuti pemungutan suara dan dianggap didiskualifikasi. Calon yang melanggar larangan akan mendapat teguran lisan dari tim penegak CAT BKN hingga seleksinya dibatalkan. Peserta yang melanggar larangan ini juga dapat didiskualifikasi.
(geosurvey.co.id/Nurkhasanah)