geosurvey.co.id, DEPOK- Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, akan menggelar sidang perdana terhadap terdakwa kasus penganiayaan anak Meita Irianti, pemilik TK Sekolah Wensen.
Uji coba pertama akan berlangsung hari ini, Rabu (16/10/2024).
“Perkara tersebut rencananya akan disidangkan pertama kali pada Rabu (16/10/2024),” kata Juru Bicara PN Depok Andry Eswin dalam keterangannya, Rabu.
Sebelumnya, Pengadilan Depok pada Rabu (10/9/2024) menerima pelimpahan perkara Meita Irianti dari jaksa penuntut (JPU) dengan nomor 425/Pid.Sus/2024/PN Dpk.
Meita, yang orang tuanya terpengaruh, didakwa oleh jaksa penuntut negara dalam dakwaan alternatif dua dakwaan.
“Pertama, perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 80 ayat. (2) dari UU No. 35 Tahun 2014 Republik Indonesia juncto pasal 65 ayat. (1) dari UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diancam dengan pidana penjara. . KUHP,” jelas Esvin.
Selain itu, perbuatan Meita diancam pidana berdasarkan Pasal 65 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. KUHP.
Sebelumnya, Meita diduga menganiaya dua anak MK (2 tahun) dan HW (6 bulan) yang dititipkan di panti asuhan.
Meita Irianti mengaku kesal sekaligus menghina kedua bayi yang dititipkan orangtuanya di tempat itu.
Menurut Meita, kedua anak berusia dua tahun sembilan bulan itu nakal dan sering menangis. Informasi tersebut disampaikan Kapolres Metro Depok Kompol Arya Perdana.
“Ada keterangan yang bersangkutan melakukan pelecehan terhadap anak-anak, sehingga anak pertama yang berusia 2 tahun melaporkan kami karena dianggap nakal oleh orang tuanya sehingga menjadi marah dan kasar. anak,” kata Kompol Arya, dikutip TribunJakarta. .com pada Jumat (8/2/2024) dari Youtube TV One.
Kemudian korban kedua, Arya yang berusia 9 bulan mengaku dianiaya karena gelisah dan sering menangis.
Jadi, kekerasan terhadap anak juga terjadi, jadi itu alasannya, kata Kompol Arya.