Reporter Tribune.com, Cherul Um melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Pemerintah berencana menunda kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% pada Januari 2025.
Manajemen DRP RIA mengaku belum mendapat informasi resmi mengenai hal tersebut.
Pada Kamis (28/11) di Kompleks Parlemen, Wakil Presiden DRP RI Sufmi Dasco Ahmed mengatakan, “Kami belum menerima, kami belum mendapat informasi terdekat dari pemerintah bagaimana resminya PPN sebesar 12 persen.” / 2024)
Sekadar informasi, kabar penangguhan kenaikan PPN 12 persen sebelumnya disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandzaitan.
Sementara tarif PPN seharusnya dinaikkan dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Tetap (HPP).
Namun, sebaiknya menunggu pengumuman resmi pemerintah, kata Dasko.
Jadi saya kira pengumuman resminya akan datang dari pemerintah, jadi kita tunggu saja jawabannya setelah mendapat sikap resmi dari pemerintah, ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DN) Luhut Binsar Pandzaitan mengatakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Luhut mengatakan, sebelum menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen, pemerintah akan memberikan insentif bantuan sosial (Bano) terlebih dahulu kepada masyarakat kelas menengah.
“Yang pasti (kenaikan tarif PPN) ditunda,” kata Luhut saat ditemui di Jakarta, Rabu (27/11/2024), dikutip Kompas.com.
Ia mengatakan, “Sebelum PPN 12 menjadi kenyataan, perlu diberikan semangat terlebih dahulu kepada masyarakat yang kondisi ekonominya sedang sulit.
Baru-baru ini, Luhut mengatakan pemerintah sedang menghitung masyarakat kelas menengah yang akan mendapat bansos dengan kenaikan tarif PPN.
“Kami belum tahu (PPN akan dinaikkan pada 1 Januari 2025), nanti ada pertemuan lagi,” kata Luhut.
Sebelumnya, pemerintah sempat mempertimbangkan bantuan sosial sebelum menaikkan PPN menjadi 12 persen untuk kelas menengah.
Pada Selasa (26/11/2024) di Kompleks Gedung Kepresidenan Jakarta Pusat, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (MENCO) menyampaikan perlunya kepedulian terhadap masyarakat kelas menengah dan rentan miskin.
Menurut dia, perlu adanya pemberian “bantalan” kepada masyarakat kelas menengah dan masyarakat miskin agar tidak terkena dampak kenaikan PPN.
“Ya, bahkan saat ini, kelas menengah dan kelompok miskin memerlukan perhatian Nah, soal jenis dan standar misalnya, harus ada pendampingan kata Muhammad.