Laporan reporter geosurvey.co.id, Hasanuddin Aco
geosurvey.co.id, JAKARTA – Korban penipuan Robot Trading Fahrenheit yang tergabung dalam SIF Association (Fahrenheit Investor Solidarity Association) menyampaikan mantan pengacaranya, Oktavianus Setiawan dan Tb Ade Rosidin kepada Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut disampaikan dengan dugaan memberikan keterangan palsu mengenai besaran ganti rugi (restitusi) yang diterima dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kata pengacara Paguyuban SIF, Hans Sitompul, dalam keterangannya, Jumat (29/11). ). ). /2024).
Pengembalian dana tersebut diperoleh berdasarkan pelaksanaan Putusan Perkara 664/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Brt. tentang pelaksanaan resolusi Fahrenheit yang inkracht pada 8 Desember 2023.
Hans Sitompul mengatakan, pengacara Oktavianus Setiawa sebagai salah satu perwakilan Kejaksaan Jakarta Barat yang menyalurkan korban yang diwakilinya dalam kasus Fahrenheit menyetujui Asosiasi SIF yang menerima uang untuk pembagian korban di bawah SIF. sekitar 35 miliar.
Namun menurut Hans, belakangan terungkap setelah mendapat keterangan tertulis dari Kejaksaan Jakarta Barat pada akhir September 2024, Oktavianus Setiawan diduga menerima uang sekitar Rp 53 miliar untuk memenuhi putusan Fahrenheit.
Diketahui ada selisih jumlah sekitar Rp 17 miliar berdasarkan bukti yang tidak terbantahkan, ujarnya.
Dimana Oktavianus Setiawan bilang dia menerima Rp53 miliar, tapi dia menerima Rp35 miliar, imbuhnya.
Para korban melalui kuasa hukumnya Hans Sitompul melaporkan penipuan, penggelapan, dan penggelapan sebagaimana tercantum dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP dan/atau l’ Pasal 3,4,5 UU No. 8 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Oktavianus Setiawan, Tb Ade Rosidin, dan Chan Henry Santoso di Polda Metro Jaya.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B6108/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 9 Oktober 2024, Hans Sitompul menjelaskan, perbuatan dan perbuatan Oktavianus Setiawan dan Tb Ade Rosidin diduga melakukan kebohongan terhadap korban.
“Sejak laporan ini dibuat, Oktavianus Setiawan sudah dua kali tidak ada dalam formulir permohonan penyidik, yakni pada 22 November 2024 dan 27 November 2024,” kata Hans Sitompul.
Hans berharap pihak kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, bisa mengungkap permasalahan tersebut secara profesional dan terbuka.
Hans juga berharap Asosiasi SIF memberikan bantuan pengembalian uang senilai Rp17,8 miliar yang diduga dicuri sebagai bentuk kepedulian.
Hal ini didasari rasa frustrasi karena seorang pengacara yang dipercaya ratusan korban justru malah merugikan korbannya, ujarnya.
Seperti diketahui, kisah penipuan Fahrenheit sudah terjadi sejak tahun 2022.
Awalnya, robot trading Fahrenheit dilaporkan karena korban tidak dapat menarik dana dan membatalkan pembelian mulai 7 Maret 2022.
Kasus ini tidak hanya ditangani Bareskrim Polri, tapi juga Polda Metro Jaya.
Sebagian besar pelaku diadili.
Dalam persidangan, juri meminta korban penipuan mengembalikan uang.