Terlepas dari sikap UE, Irlandia ingin mengambil tindakan perdagangan sepihak terhadap Israel
geosurvey.co.id- Perdana Menteri Irlandia Simon Harris mengatakan negaranya bermaksud untuk memberlakukan tindakan perdagangan sepihak terhadap Israel, terlepas dari Uni Eropa, menyusul pendapat penasihat Mahkamah Internasional terhadap negara yang diduduki.
Harris mengatakan kepada wartawan menjelang KTT Teluk-Eropa di ibu kota Belgia, Brussels, pada hari Rabu.
“Penting untuk mengatakan bahwa Eropa tidak menggunakan semua cara yang mereka miliki,” kata pemimpin Irlandia itu.
“Benar jika Perjanjian Asosiasi UE-Israel ditinjau kembali. Ini adalah pandangan masyarakat dan pemerintah Irlandia. Irlandia tidak akan menunggu semua orang di Eropa untuk mengambil tindakan mengenai masalah perdagangan di Wilayah Pendudukan Palestina.”
Harris juga mengungkapkan bahwa pemerintah Irlandia mengharapkan untuk menerima nasihat resmi dari jaksa agung negara itu minggu depan mengenai kemungkinan tindakan terkait hal ini.
Dalam sidang di Den Haag pada tanggal 19 Juli, Mahkamah Internasional mengeluarkan pendapat penasehat mengenai konsekuensi pendudukan Israel di wilayah Palestina. Pengadilan Dunia menekankan bahwa Wilayah Pendudukan Palestina adalah “entitas teritorial” yang harus dilindungi dan dihormati.
Pengadilan lebih lanjut menyimpulkan bahwa pendudukan Israel adalah “ilegal” dan harus diakhiri “sesegera mungkin,” termasuk semua pembangunan pemukiman baru dan yang sudah ada. Telah dinyatakan bahwa, “Meskipun bersifat nasihat, undang-undang yang menjadi dasar pendapat ICJ mengikat negara-negara anggota PBB.”
Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi pada bulan September yang menyerukan diakhirinya pendudukan Israel dalam waktu 12 bulan.
Sumber: Monitor Timur Tengah