geosurvey.co.id – Lihat dokumen yang perlu dibawa untuk memilih di tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilu negara bagian yang sama tahun 2024.
Diketahui, pemilihan gubernur negara bagian (Pilkada) 2024 akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.
Masyarakat Indonesia yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat datang ke TPS yang ditunjuk dan memilih.
Saat memilih, pemilih harus membawa beberapa dokumen agar dapat menggunakan hak pilihnya di TPS.
Lalu dokumen apa saja yang perlu diserahkan untuk bisa terpilih di TPS? Dokumen yang harus dibawa ke TPS
Untuk menggunakan hak pilihnya, pemilih harus tiba di tempat pemungutan suara antara pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.
Berikut dokumen penting yang wajib dibawa oleh Pemilih Tetap (DPT): Templat formulir pemberitahuan C-KPU (panggilan suara/undangan memilih) KTP elektronik/informasi pribadi masyarakat
Sedangkan DPTb, yakni warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dan terdaftar di DPT.
Namun karena suatu hal, mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya di daerah tempat tinggalnya sehingga mereka berpindah memilih di TPS pertama.
Dokumen yang harus diserahkan adalah sebagai berikut: – Model formulir A – Surat transfer, tempat pemilihan KTP elektronik / informasi tempat tinggal
Khususnya, pemilih DPTb harus mendaftarkan diri sebelum menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan.
Kemudian ke daftar pemilih khusus (DPK), warga negara Indonesia yang memenuhi syarat pemilih namun belum terdaftar di DPT dan DPT.
Dokumen-dokumen berikut harus diserahkan: KTP/Väestöteito Elektronik atau sertifikat
Selama surat suara tersedia, pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara berakhir. Token atau ciri-ciri pemungutan suara yang sah pada surat suara: Token pemungutan suara berlaku untuk masing-masing pasangan calon, jika nomor daftar atau foto pasangan calon, nama pasangan calon ada pada kolom pasangan calon. Pemungutan suara lebih dari satu kali pada kolom pasangan calon yang memuat nomor daftar, foto pasangan calon, atau nama pasangan calon yang masih berlaku bagi pasangan calon tersebut. Pemilih harus mempunyai satu kolom baris kontestan yang memuat nomor daftar, foto pasangan calon, atau nama kontestan dan berlaku untuk pasangan calon tersebut. Simbol pemungutan suara berjalan lurus sehingga surat suara mempunyai dua atau lebih hasil pemungutan suara yang seimbang dan tidak membentur kolom pasangan calon lainnya. Hal-hal yang dapat dilakukan di TPS: Membawa surat-surat yang diperlukan untuk memilih Memeriksa surat suara Mengisi daftar pengamat Meniup surat suara dengan paku Lipat surat suara ke belakang Arahkan jari Anda ke warna Pilihlah pasangan yang sesuai dengan hati nurani Anda Hal-hal yang sebaiknya dilakukan tidak boleh dilakukan saat berada di TPS: menulis kampanye saat mencoblos atau menyobek surat suara dengan yang lain. Hal-hal seperti pencoblosan dengan pensil, membawa handphone ke TPS untuk dicatat pada saat tidak mencoblos tidak diperbolehkan. Celupkan jari Anda ke dalam warna, berikan uang dan materi kepada pemilih lain, pilih kandidat berdasarkan pembayaran
(geosurvey.co.id/Latifah) (Tribunjakarta.com)