Laporan reporter geosurvey.co.id Ilham Rian Pratama
geosurvey.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wali Kota Semarang Hevearit Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita untuk menggugat statusnya sebagai tersangka.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, hal itu merupakan hak tersangka.
“Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan tersangka untuk menyampaikan keterangan praperadilan sesuai dengan hak yang diberikan peraturan hukum yang ada,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat (12/06/2024).
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Tessa, akan memproses permohonan praperadilan Ibu Ita melalui tim kantor hukum.
Lembaga antirasuah optimistis penetapan Mbak Ita sebagai tersangka memenuhi standar hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi menilai proses penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan aturan yang ada, kata Tessa.
Mbak Ita mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan tersebut didaftarkan pada tahun 2024 tanggal 4 Desember nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pejabat untuk membujuk Kota Semarang memungut pajak dan retribusi daerah. , serta dugaan tip untuk tahun 2023-24.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Menurut sumber geosurvey.co.id yang mengetahui pengusutan kasus tersebut, mereka adalah mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita; Suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri serta Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Bpk. Rachmat Utama Djangkar.
Dalam proses penggeledahan yang berlangsung pada 17-25 Juli 2024, KPK menggerebek sedikitnya 10 rumah dan 46 kantor dinas serta organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti terkait dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota Semarang.
Tim penyidik KPK telah memperoleh sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus yang sedang diselidiki.
Dokumen APBD 2023 s/d 2024, dokumen pengadaan masing-masing instansi hingga pecahan rupee berjumlah 1 miliar. Rp dan 9650 EUR.