geosurvey.co.id, JAKARTA – Direktur Jenderal Administrasi Umum Kehakiman (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar memimpin beberapa rapat Komite Gabungan Wali dan Direksi yang digelar pada Oktober hingga November 2024.
Rangkaian pertemuan Komite Bersama ini diadakan untuk membahas permasalahan nyata yang mempengaruhi para wali dan organisasi pengurus, termasuk upaya meningkatkan pengetahuan, komitmen dan profesionalisme para wali dan pengelola.
“Penting bagi kami agar para Pembina dan Pengurus mempunyai kompetensi, jujur dan profesional dalam melaksanakan tugasnya dalam pengurusan dan pencairan harta pailit pada PKPU yang dilakukan oleh panitia kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 37 Tahun 2018 tentang Syarat Pendaftaran dan Penyampaian Laporan Wali dan Pengurus,” kata Cahyo dalam keterangannya, Jumat. (15/11/2024).
Sejumlah isu penting dan strategis yang disepakati oleh Komite Bersama antara lain perbaikan sistem seleksi peserta pelatihan dasar wali dan pengelola, pentingnya penetapan prosedur dan standar profesi wali dan pengelola, penetapan standar lanjutan. dan kursus pelatihan untuk operator. dan direksi, serta membentuk dewan direksi dan direksi.
Terkait standar kompetensi dan kurikulum, disepakati tiga aspek kompetensi, yaitu komponen pengetahuan yang mencakup berbagai informasi tentang kepailitan dan PKPU serta prosedur hukum terkait, komponen keterampilan yang mencakup kemampuan mengerjakan kertas kerja kepailitan. wali bersiap. dan administrator. dan simulasi, serta sifat lingkungan kerja yang mengandung makna etika profesi dan hubungan kerja antara kepercayaan dengan organisasi dan instansi/lembaga.
Terkait prosedur etika, Komite Bersama menyepakati prinsip-prinsip dasar yang menjadi pedoman bersama, antara lain prinsip independensi, tidak ada benturan kepentingan, kegiatan yang berkaitan dengan harta pailit, profesionalisme, dampak sosial/umum, integritas, tujuan dan profesionalisme. Standar.
Penetapan standar kompetensi dan kurikulum, serta standarisasi etika dan praktik seniman dan pengelola, sangat penting untuk memastikan pekerjaan kurator dan pengelola profesional dan jujur.
Hal ini disebabkan karena wali dan pengurus mempunyai banyak pekerjaan untuk mengurus dan melunasi harta pailit debitur agar dapat tercapainya pembayaran utang kepada kreditur yang sebesar-besarnya.
Cahyo menjelaskan, kerja para pengurus dan pengurus yang profesional dan jujur dapat menunjukkan keadaan yang baik dan sangat legal bagi pengusaha yang mempunyai permasalahan keuangan atau PKPU.
“Hal ini harus ditanggapi dengan serius mengingat ini merupakan salah satu poin penilaian dalam Business Readiness Index (B-Ready) yang dulu dikenal dengan nama Ease of Doing Business (EoDB) yang merupakan penilaian Bank Dunia terhadap kerangka hukum dan efektivitas. undang-undang untuk mendukung kemudahan dan meningkatkan standar etika dan standar profesional situasi investasi di masa depan,” kata Cahyo.