geosurvey.co.id – Begitu pula Wakil Presiden Gerindra sekaligus Ketua Komite III DPR RI, Habiburokhman menyebut mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Manko Polhukam), Mahfud MD, “gagal”. “
Pernyataan Habiburokhman diketahui menjadi perbincangan publik.
Pasalnya, pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman tepat di hadapan awak media.
Berikut kasus Habiburokhman yang menyebut “pecundang” terhadap Mahfud MD. Masalah pertemuan
Sebelumnya, Mahfud MD juga menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto tentang pengampunan bagi mereka yang melakukan korupsi pada masa pemerintahannya.
Ia juga mengkritik wacana hukuman damai bagi koruptor.
Sebagai orang yang sangat semangat dalam memberantas korupsi, Mahfud mengaku terkejut dengan hal tersebut.
“Ini sekali lagi, ide Pak Prabowo adalah memaafkan pihak-pihak yang bisa koruptor asalkan diam-diam menerimanya dan diam-diam mengembalikannya ke negara. Itu salah.”
“UU Tipikor tidak membenarkan, hukum pidana tidak membenarkan,” kata Mahfud di kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat, Kamis (26 Desember 2024).
Mahfud bahkan menuding menteri yang terlibat kerap mencari argumentasi atau pasal untuk membenarkan ucapan Presiden Prabowo.
“Kemudian Menteri mencari pembenaran. Itu hukum kejaksaan, denda perdamaian.”
Mahfud melanjutkan: “Hukuman shanti hanya untuk kejahatan ekonomi. Menurut Undang-Undang Kepabeanan, Perpajakan dan Kepabeanan”.
Habiburokhman pun menanggapi kritik Mahfud.
Sebab, kata Habiburokhman, Mahfud selaku mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan justru memberi nilai 5 pada penegakan hukum di Indonesia.
Habiburokhman kemudian berdalih, skor yang diraih Mahfud sebenarnya mencerminkan kegagalannya sebagai Menko Polhukam di era Joko Widodo (Jokowi).
“Mahfud MD gagal. Dia anggap gagal. 5 tahun oleh Menko Polhukam memberinya nilai 5 dalam penegakan hukum,” kata Habiburokhman, Jumat (27) di Kompleks Majelis Nasional, Senan. , Jakarta. /Desember 2024), atau sehari setelah pernyataan Mahfud.
Habiburokhman menegaskan, para sesepuh tidak bisa menginstruksikan bawahannya untuk mengabaikan atau bahkan melanggar banyak peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk soal amnesti bagi koruptor.
Dia mengatakan, ucapan Prabowo ditujukan untuk memberikan kompensasi sebesar-besarnya atas hilangnya anggaran negara.
“Saya malas, kita capek berdebat, Pak Prabowo tidak bisa menginstruksikan kita untuk mengabaikan berbagai peraturan perundang-undangan.”
Masalahnya, semua keputusan hukum kita bertujuan untuk memberikan kompensasi sebesar-besarnya atas kerugian keuangan negara, kata Habiburokhman.
Habiburokhman juga tidak meminta Mahfud menghasut umat seolah-olah para nabi sedang mengajari mereka untuk melanggar hukum.
Habiburokhman menegaskan: “Jadi Pak Mahfud, jangan menghasut Pak Prabowo untuk mengajarkan pelanggaran hukum, dan sebagainya.”
Saat ini, pihaknya menunggu Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menerjemahkan arahan Prabowo sesuai aturan yang berlaku. Jawaban Mahfud MD disebut “pecundang”.
Mahfud sebenarnya memilih memberikan jawaban singkat atas persoalan tersebut.
Mahfud sebenarnya mengundang masukan masyarakat.
“Tidak ada tanggapan yang dimaksudkan.”
Masyarakat sudah meresponsnya, kata Mahfud, Minggu (29 Desember 2024), seperti dilansir Kompas.com.
(geosurvey.co.id/Galhuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra)(Kompas.com)