geosurvey.co.id – Fakta keberadaan pagar bambu sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Pagar misterius ini diketahui membentang di perairan pesisir Kabupaten Tangerang.
Keberadaan pagar bambu tersebut menimbulkan keluhan dari para nelayan karena udang dan kerang tidak dapat ditemukan, sebagian besar berada di tepi pantai.
Kini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menghentikan operasi pagar laut tanpa izin di Laut Tangerang. 7 Fakta Pagar Laut di Tangerang 1. KKP Selidiki Keberadaan Pagar, Pemiliknya Tak Beberkan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menyelidiki keberadaan pagar bambu yang ditemukan di perairan Kabupaten Tangerang.
Belum diketahui milik siapa pagar laut tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP yang dikenal dengan Pung Nugroho Saxono atau Ipank mengatakan, penyelidikan mendalam sedang dilakukan.
Hal itu untuk mengungkap siapa dalang dibalik pembangunan pagar tersebut.
“Kita belum tahu, belum tahu. Jadi tentu saja motifnya sudah tahu. Kita tidak akan tahu sampai kita menemukan pelakunya,” kata Epunk dalam salah satu episodenya. Pernyataan resmi, Kamis. 2. Pemiliknya akan dipanggil
KKP akan mengumpulkan lebih banyak informasi dari masyarakat sekitar untuk mengetahui siapa pemilik pagar tersebut.
Jika identitas pemiliknya diketahui, langkah selanjutnya adalah panggilan resmi untuk klarifikasi.
“Kita akan tanya ke masyarakat sekitar ya, siapa pemiliknya dan siapa yang bertanggung jawab.” “Kalau begitu, kami akan mengeluarkan surat panggilan,” jelas Ipunk. 3. Perintah Penyegelan kepada Prabowo
Bendungan sepanjang 30 km itu ditutup pada Kamis (1 September 2025).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penutupan bendungan di Kabupaten Tangerang karena tidak disetujui.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga menutup kegiatan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
“Presiden sudah mengeluarkan arahan. Menteri (PKC) langsung memerintahkan saya pagi ini untuk melakukan penyegelan.”
“Negara tidak mampu menanggung kerugiannya,” kata Pung Nugroho Saxono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP. 4. Tidak ada izin
Pagar tersebut disegel karena belum ada Izin Dasar Kegiatan Pemanfaatan Ruang Maritim (KKPRL).
Direktur Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto mengatakan, pagar tersebut akan dipasang di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi.
Hal ini sesuai dengan ketentuan DKP Perencanaan Provinsi Bantan No. 2 tahun 2023.
Tim juga menganalisis foto drone dan ArcGIS. Berdasarkan data tersebut, dasar perairan merupakan kawasan yang dipenuhi puing-puing dan pasir sekitar 700 meter lepas pantai, kata Sumono.
“Kegiatan pemagaran ini tidak disetujui dalam rangka pemenuhan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Maritim (KKPRL),” imbuhnya. 5. Nelayan mengeluh
Keberadaan pagar di perairan Kabupaten Tangerang ini menimbulkan keluhan dari para nelayan.
Nelayan tidak bisa mencari udang dan kerang karena adanya pagar.
Nelayan Darzono, 55, asal Desa Karang Serang, menjelaskan, udang, kerang, bahkan rajungan banyak ditangkap di kawasan tersebut.
Namun, setelah pagar itu didirikan, ia enggan mengambil risiko.
Ia mengatakan, jika kapal nelayan memasuki kawasan pagar laut, ada risiko menabrak pagar dan menimbulkan kerusakan.
“Sekarang lebih jauh (dari tembok laut), apalagi kalau ke sana, anginnya kencang, takut saling bertabrakan, takut dimarahi,” ujarnya saat diwawancara. . , Kamis ini.
Darzono mengatakan, penangkapan ikan kerang dan udang merupakan salah satu pendapatan yang mampu mencukupi kebutuhan keluarga.
Namun kini ia mengakui kehilangan pekerjaan merupakan hal yang mengganggu dirinya.
“Iya, kita lihat buah-buahan yang pinggirnya untuk dimakan. Makan saja. Sekarang karena pagar laut sudah ada, kita tidak bisa, sekarang angin kencang membuat kita sulit mencapai pusatnya. Kenapa mereka?” benar-benar menganggur sekarang, kita tidak bisa sampai ke tepian,” ujarnya. panjang 30,16 km. Pagar tersebut dipasang oleh warga atas perintah pihak yang tidak dikenal (Indonesia Unggah video ombudsman menggunakan kompas di layar) 6. Tanggul laut ini dibangun selama kurang lebih 8 bulan.
Darzono juga mengatakan, bendungan ini dibangun sekitar 8 bulan yakni. Agustus 2024.
“Sulit untuk melewatinya, biasanya kami memasang jaring di tepinya, tapi sekarang tidak bisa. Karena pagarnya tidak lurus.”
“Lebih banyak (zig-zag) di bagian pinggirnya,” jelasnya.
Namun, Darzono mengatakan nelayan di sekitar pantai juga belum mendapat informasi mengenai pemasangan bendungan tersebut.
Para nelayan tidak mengetahui kapan dan mengapa bendungan itu dibangun. 7. Informasi lokasi bendungan
Pada 14 Agustus 2024, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pertama kali mendapat informasi adanya penemuan pagar misterius di Laut Tangerang.
Mendapat informasi tersebut, DKP Banten melakukan sidak lapangan pada 19 Agustus 2024.
Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susianti, saat itu tercatat baru 7 kilometer yang terpasang.
Kemudian pada tanggal 4-5 September 2024, polisi khusus PSDKP (Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) dari KKP dan tim gabungan dari DKP kembali tiba di lokasi dan melakukan wawancara, katanya. , menurut Kompas. .com.
Pada tanggal 5 September 2024, tim dari DKP Banten dibagi menjadi dua grup.
Tim pertama bertugas mengawasi langsung pemasangan pagar tersebut, sedangkan tim kedua berkoordinasi dengan camat dan beberapa kepala desa setempat.
Ditemukan bahwa upazila setempat belum menerima rekomendasi atau izin apa pun untuk memasang penghalang tersebut.
Saat itu belum ada keluhan masyarakat terkait pemasangan tanggul di Tangerang.
Kemudian, pada 18 September 2024, Eli bersama tim DKP Banten kembali melakukan patroli Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang dan Persatuan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).
Mereka mengusulkan penghentian kegiatan pemagaran di Laut Tangerang.
Artikel ini sebagian telah tayang di Tribuntangerang.com Pagar Misterius di Pesisir Laut Kabupaten Tangerang
(geosurvey.co.id/Suci Bangun DS, Tribuntangerang.com/Nurmahadi, Kompas.com)