Laporan reporter geosurvey.co.id Rizki Sandi Saputra
geosurvey.co.id, JAKARTA – Ketua DPP PDIP Bidang Sumber Daya Said Abdullah membenarkan Hasto Kristiyanto masih menjabat Sekjen atau Sekjen PDIP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus Harun Masiku.
Said Abdullah mengatakan Hasto Kristiyanto masih menjalankan tugas Sekjen seperti biasa.
“Saya datang ke DPP untuk menemui Mas Hasto dan saat ini beliau masih menjabat Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan saya tetap menjalankan tugas sehari-hari sebagai Sekjen Partai,” kata Said saat dikonfirmasi partai. tim media, Selasa (24). /12/2024).
Said Abdullah mengatakan, Hasto Kristiyanto berada dalam struktur organisasi partai di bawah kepemimpinan Ketua Umum PDIP Jenderal Megawati Soekarnoputri.
Hingga saat ini, Megawati belum memberikan instruksi atau tindak lanjut atas status tersangka Hasto Kristiyanto di KPK.
Sebab kewenangan memberhentikan atau tidak memberhentikan pengurus DPP ada di tangan Presiden Jenderal seperti yang disampaikan Kongres Partai, ujarnya.
“Tentunya kami menunggu instruksi dari Ketua Umum PDI Perjuangan, khususnya terkait sikap Partai ke depan,” ujarnya.
Said Abdullah biasa membeberkan keberadaan Hasto Kristiyanto usai ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Said mengatakan, hingga Selasa (24/12/2024) sore, Hasto masih berada di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat.
“Pak Hasto ada di DPP dan saya pernah bertemu dengannya,” kata Said.
Said Said, Hasto beraktivitas seperti biasa di kantor DPP PDIP.
Hasto, kata dia, tetap menjalankan tugas Sekjen seperti biasa.
“Beliau tetap menjalankan tugas rutin Sekjen Partai seperti biasa,” kata Said.
Sebagai informasi, Ketua DPP PDIP Said Abdullah terlihat meninggalkan kantor DPP PDIP yang berlokasi di Jalan Diponegoro 58, Menteng, Jakarta Pusat.
Pantauan Tribunnews di TKP, Said meninggalkan kantor DPP PDIP sekitar pukul 15.20 WIB dengan menggunakan mobil Black Alphard dan langsung kabur meninggalkan awak media yang menunggu di depan kantor DPP PDIP.
Dilihat dari kejauhan, Said hanya melambaikan tangannya saat melewati barisan awak media.
Namun hingga berita ini ditulis pada pukul 1829 WIB, status kantor DPP PDIP masih belum ada aktivitas berarti.
Bahkan keterangan langsung dari pimpinan DPP PDIP pun tidak diberikan.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka diumumkan KPK dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024) siang.
Terkait penangkapan Hasto, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kewenangan tersebut berada di Deputi Penindakan dan Eksekusi.
Setyo menitipkan waktu penangkapan Hasto kepada Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
“Kapan ditangkap? Pak Asep yang harus memutuskan, manajemen juga tidak punya wewenang untuk campur tangan penyidik. Karena penyidik independen,” kata Setyo.
“Silakan Pak Asep kalau mau ditambah kapan ditangkap. Tapi tentunya kami akan melakukan prosesnya sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Asep menjelaskan proses penangkapan Hasto Kristiyanto.
Asep mengatakan, Hasto ditetapkan sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Seperti halnya lainnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendengarkan saksi-saksi, termasuk penyitaan untuk menjaga keutuhan alat bukti.
Hasto juga akan dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, kemudian diperiksa sebagai tersangka dan kemudian ditangkap.
“Jadi butuh waktu untuk memanggil dan meminta keterangan saksi-saksi dan kita lakukan penyitaan juga. Mana pun barang buktinya juga terkait soal HM. Jadi butuh waktu, tunggu, akan kami sampaikan,” kata Asep. .
Hasto dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan dugaan menghalangi penyidikan Harun Masiku.
Selain itu, orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah juga menjadi tersangka kasus suap.
Hasto dijerat pasal 5, pasal 1, huruf a atau b, dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor), juncto pasal 55, pasal 1.1 KUHP.
Karena menghalangi penyidikan, Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Suap) sesuai Pasal 55 Ayat 1 Angka 1 KUHP. Kode. Kode.