Laporan Jurnalis geosurvey.co.id, Fahmi Ramadhan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/12/2024).
Berkas perkara milik tiga hakim PN Surabaya yang kini resmi berstatus terdakwa adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Mereka sebelumnya diketahui terlibat kasus suap pembebasan terpidana Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangani Kejaksaan Agung.
“Jaksa penuntut umum menyerahkan berkas ketiga terdakwa kasus suap atau gratifikasi Ronald Tannur ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapupenkum) Kantor Menteri Kehakiman RI Harli Siregar. , Senin (16/12/2024).
Harli juga menjelaskan, ketiga terdakwa telah dijerat jaksa dengan beberapa pasal dalam dakwaan, yakni Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 par. 1, 1 KUHP.
Selain dakwaan pokok, ketiga hakim tersebut juga dijerat dakwaan tambahan yaitu pasal 12 B ayat 1, bersama dengan § 18 UU no. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 par. 1, 1 KUHP.
Tak hanya itu, JPU juga menjerat para terdakwa dengan dakwaan yang lebih subsider dari Pasal 6 ayat (1). 2, juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Tuntutan Khususnya di bawah Pasal 5 par. 2, juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya tim JPU menunggu jadwal persidangan yang akan ditetapkan oleh pengadilan tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk ketiga terdakwa, tutupnya.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui menetapkan tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur di PN Surabaya sebagai tersangka.
Ketiga hakim yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau suap.
Penyidik Kejagung Jampidsu juga menangkap seorang pengacara berinisial LR setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan suap dan suap terungkap saat penyidik menemukan dugaan bebasnya Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afriyanti, yang dilakukan ketiga hakim.
Penyidik menemukan indikasi kuat dalam pembebasan terdakwa Ronald Tannur diduga ED, AH dan M menerima suap atau suap dari kuasa hukum LR, kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam keterangannya di kantornya, beberapa waktu lalu. . .
Setelah itu, penyidik melakukan penggeledahan di enam tempat yakni rumah tersangka LR di kawasan Rungkut, Surabaya, apartemen tersangka LR di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, apartemen UGD. tersangka di Gunawangsa Surabaya, apartemen milik mereka. untuk tersangka HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya, dan rumah tersangka ED di Perumahan BSB Village, Semarang.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik Jampidsus menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai senilai miliaran rupiah dan berbagai barang bukti elektronik.
Ketiga hakim tersebut kemudian ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.
Usai dilakukan pemeriksaan, ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.
Atas perbuatan para tersangka tersebut, hakim ED, M dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 3. 2, Juncto, pasal 6, par. 1-1 KUHP.