geosurvey.co.id – Kementerian Sosial (Quemensos) akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada Desember 2024.
Mereka yang memenuhi kriteria yang ditentukan dalam website Kementerian Sosial adalah penerima bansos PKK.
Besaran bantuan sosial PCH bervariasi tergantung kategori penerimanya.
Bansos PKK disalurkan setiap tiga bulan sekali.
Anda dapat melihat daftar penerima bansos PKH secara online.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang yakin memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan melalui website Kementerian Sosial. Cara pengecekan penerima bansos PKH kunjungi cekbansos.kemensos.go.id; Isi alamat, pilih “Provinsi”, “Kabupaten”, “Kabupaten” dan “Desa”. Masukkan nama penerima bansos PKH. Masukkan kode huruf pada kolom tersebut. Klik tombol Cari Data. Sistem akan mencari hingga muncul penerima bansos dengan ID yang cocok. Persyaratan bagi penerima kesejahteraan PKH Warga Negara Indonesia (WNI) Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP Dimasukkan dalam kelompok masyarakat yang memerlukan sesuai data subkomunitas setempat Tidak termasuk pegawai TNI, Polri, ASN atau pegawai BUMN/BUMD BLT UMKM, BLT subsidi gaji atau menerima tunjangan pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja terdaftar. DTKS Kementerian Sosial. Kelompok penerima bantuan sosial komponen PCP bidang kesehatan
Pada anak usia dini, ibu hamil diperbolehkan maksimal dua kali kehamilan, anak usia 0 sampai 6 tahun, tetapi tidak lebih dari dua anak. Komponen pendidikan
SD/MI, Setara SMA/MTS, Setara SMA/MA
*) bagi anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Komponen jaminan sosial
Warga lanjut usia di atas 70 tahun, penerima manfaat tertinggi adalah satu orang dalam rumah tangga dengan disabilitas berat, penerima manfaat tertinggi adalah satu orang dalam rumah tangga (bagi penyandang disabilitas fisik dan mental). Besaran bansos PKH: Ibu hamil mendapat Rp 750.000 per bulan (Rp 3.000.000 per tahun) Bayi (0 sd 6 tahun) mendapat Rp 750.000 per bulan (Rp 3.000.000 per tahun) Anak SD/sederajat mendapat bantuan Rp 225.000 per bulan (Rp 900.000 per tahun) Anak Siswa SMA atau sederajat Rp 375.000 per bulan (Rp 1.500.000 per tahun) Menerima bantuan Siswa SMA sederajat menerima bantuan sebesar Rp 500.000 (Rp 2.000.000) per bulan Senior di atas 70 tahun Menerima bantuan sebesar Rp 600.000 (Rp 2.400.000 per tahun) per tahun mendapat 600.000 per bulan (Rp 2.400.000 per tahun).
(geosurvey.co.id/Unitha Rahmayanti)