geosurvey.co.id – Aktris Sandra Dewi dalam kesaksiannya mengaku awalnya tidak mengetahui suaminya Harvey Moeis berurusan dengan badan usaha milik negara (BUMN), dalam hal ini PT Timah.
Andai sejak awal mengetahui suaminya berencana bekerja sama dengan BUMN, Sandra pasti melarangnya.
Sepengetahuannya, sebagian besar urusan bisnis dengan BUMN, berdasarkan pengalaman teman-temannya, berakhir di lembaga penegak hukum.
Karenanya, ibu dua anak ini menyayangkan keputusan suaminya berbisnis dengan PT Timah.
Dalam persidangan kasus PT Timah, Ketua Panel Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto, terlebih dahulu menanyakan Sandra Devi apakah dirinya mengetahui aktivitas bisnis suaminya.
Lalu Anda pamit kepada saudara Anda, terdakwa Harvey Moeis, dengan toko timah di Bangka Belitung? tanya Hakim Eko, Kamis (10/10/2024).
“Sekali atau dua kali saja, Yang Mulia,” jawab Sandra Dewey.
Hakim Eko mendalami apakah Sandra Dewi mengetahui kegiatan usaha timah dilakukan oleh Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta.
Perusahaan ini bergerak di bidang pertambangan dan pengolahan logam bijih timah yang beroperasi di Bangka Belitung.
“Temannya bisnis timah, kata terdakwa ikut-ikutan kerja sama BUMN?” – tanya hakim Eko.
“Oh, saya tidak keberatan. ‘Seandainya saya tahu, saya pasti melarangnya, Yang Mulia,'” jawab Sandra Dewey.
Hakim Eko pun mempertanyakan alasan Sandra Dewin berniat melarang Harvey berbisnis dengan BUMN.
Menurut Sandra Dewi, banyak temannya yang berprofesi sebagai pengusaha dan pemasok atau bekerja sama dengan BUMN akhirnya menghadapi tuntutan hukum.
Ujung-ujungnya kebanyakan bekerja sama dengan penegak hukum. Jadi menurut saya, risikonya tinggi, kata Sandra Dewi.
Meski mengaku tidak semua temannya terlibat gugatan, Sandra Dewi tetap menilai berbisnis dengan BUMN berisiko.
“Jika dilakukan dengan benar, kan?” – tanya hakim Eko.
Tapi kalau perusahaan publik pasti untung, jadi risikonya besar. Jawab Sandra. Dewi.
Dalam kasus korupsi ini, diduga negara dirugikan hingga Rp300 triliun.
Mochtar, Emil Ermindra dan kawan-kawan dituduh melakukan korupsi ini bersama si kaya gila Helena Lim.
Kasus tersebut juga melibatkan Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, penerus PT Refined Bangka Tin (RBT).
Bersama Mochtar, Harvey diduga memfasilitasi aktivitas penambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mencari keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar untuk melakukan aktivitas penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar sepakat bahwa aktivitas penambangan liar tersebut akan ditutup dengan penyewaan alat peleburan timah.
Suami Sandra Dewi kemudian menghubungi beberapa smelter yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS dan PT TIN untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Harvey meminta menyisihkan sebagian keuntungan dari smelter tersebut.
Keuntungan tersebut kemudian ditransfer ke Harvey sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang didukung oleh Helena selaku pimpinan PT QSE.
Harvey Moeis dan Helena Lim disebut-sebut menggunakan uang negara sebesar Rp 420 miliar dari aksi ilegal tersebut.
“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim sedikitnya Rp420.000.000.000,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis dijerat pasal 55 ayat (1) dan pasal 3 KUHP tahun 2010 dan UU TPPU.
(Kompas.com/Syakirun Ni’am)
Sumber: Berita Kota