geosurvey.co.id, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa anggota Komite Keempat PDI Perjuangan DPR RI Maria Lestari sebagai saksi dalam kasus terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasta Kristiyanto.
Selain Maria Lestari, KPK juga memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin (KPU Banyuasin) 2019-2024 Agus Supriyanto dalam kasus yang sama.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan suap pengangkatan anggota DPR RI periode 2019-2024 dan menghalangi penyidikan terhadap tersangka warga negara Hong Kong. Gedung Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis, 9 Januari 2024.
Diketahui, Maria Lestari merupakan mantan anggota DPR RI daerah pemilihan Kalimantan Barat, tepatnya Kalimantan Barat 1.
Ia menggantikan Alexius Akim yang dipecat dari PDI Perjuangan dan Michael Jen yang mengundurkan diri.
Maria Lestari merupakan istri dari Herculan Heriadi yang menjabat Wakil Bupati Landack dan Ketua DPC PDI Perjuangan Bupati Landack.
Herculanus Heriadi (nama suami Maria Lestari) menjabat Wakil Bupati Landack periode 2011-2016 dan 2017-2022.
Maria Lestari memulai karir politiknya di Partai Demokrat Kalimantan Barat. Sejak terpilih pada pemilu 2019, ia hijrah ke Senayan dan kembali terpilih menjadi anggota DPR RI pada pemilu legislatif 2024.
Sekadar informasi, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan mantan calon legislatif Partai Demokrat Harun Masiku.
Pertama, kasus dugaan suap antara Hasto dan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah dalam penetapan tunjangan sementara (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Kedua, Hasto ditetapkan Komisi Pantai Gading sebagai tersangka kasus penghalangan keadilan.
Suap tersebut diduga diberikan untuk mengangkat Harlan ke Partai Demokrat melalui proses PAW. Caranya dengan menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Besaran suapnya sebesar Rp600 juta.
Hasto bergabung dengan Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku dan Saeful Bahri dalam Suap. Agustiani Tio Fridelina dan Wahyu Setiawan sama-sama menerima suap.
Sementara itu, Hastot melakukan serangkaian upaya dalam kasus dugaan hambatan penyidikan, seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dan memerintahkan para saksi tersebut untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, saat penangkapan Masika, Hasto memerintahkan Noor Hassan, penjaga rumah yang biasa ia gunakan sebagai kantor, untuk menelepon Harun Masika dan membenamkan ponselnya ke dalam air, lalu segera kabur.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi Harun Masika, ia pun memerintahkan salah satu anak buahnya bernama Kusnadi untuk menenggelamkan alat milik Kusna Dee agar KPK tidak dapat menemukannya.
Hašto dijerat Pasal 5 Ayat 5 atas perbuatannya. 1 huruf dan atau § 5 paragraf. 1 huruf b) dan Pasal 21 atau Pasal 13 dan Pasal 55 UU Pemberantasan Korupsi. Bagian 1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK memblokir Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga menggeledah dua rumah Hast di Bekasi, Jawa Barat dan Kebargusan, Jakarta Selatan. Dari sana, penyidik menyita barang bukti kertas berupa catatan dan barang bukti elektronik.