geosurvey.co.id – Pencarian “Jagat Coins” ramai diperbincangkan di masyarakat. Jadi apa itu Jagat Coin?
Jagat Coin adalah permainan interaktif menggunakan aplikasi seluler Jagat.
Pemain bertugas mengumpulkan harta karun (barang dagangan) berupa koin yang didistribusikan di berbagai belahan dunia.
Koin Jagat didistribusikan sesuai dengan peta khusus yang ditampilkan dalam aplikasi.
Ada tiga jenis koin yang dapat ditemukan: tembaga, perak, dan emas.
Terakhir, koin yang terkumpul bisa ditukarkan mulai dari 100 ribu rupiah hingga satu juta rupiah. Warga mencari koin perak (harta karun) yang dikenal dengan nama Koin Jagat di kawasan Taman Tegallega, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/1/2025). (Mimbar Jawa Barat/Gani Kurniawan)
Aplikasi ini mengingatkan kita pada Pokemon GO yang sempat mencapai puncak popularitasnya pada tahun 2016.
Pokemon GO juga menggunakan GPS dan pelacakan ponsel untuk memungkinkan pemain menemukan dan menangkap karakter Pokemon, melatihnya, dan bahkan melawan makhluk bernama Pokemon di dunia nyata.
Kembali ke Jagat Coins, aplikasi Jagat yang dikembangkan oleh Jagat Technology Pte. Ltd. seperti yang tercantum di halaman Google Play.
Perusahaan ini memiliki kantor di Singapura dan Indonesia. Mengapa pengguna harus berhati-hati?
Pakar telematika dan kolumnis multimedia KRMT Roy Suryo mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai uang Jagat ini.
Roy Suryo mengatakan, aplikasi tersebut merupakan platform media sosial yang memungkinkan pengguna berinteraksi melalui peta digital interaktif.
Salah satu fitur populernya adalah Coin Jagat, yang mengajak pengguna untuk mencari koin di berbagai bidang kehidupan dengan imbalan hadiah uang tunai.
“Kalau dipikir-pikir beberapa tahun lalu, model berburu objek ini sangat populer saat Pokemon GO keluar.”
Namun jika Anda ingat, saat itu Pokemon GO dikritik karena berbagai alasan dan secara khusus dilarang di berbagai tempat dengan tulisan larangan ‘Jangan main Pokemon GO di sini’, kata Roy Suryo kepada Tribunnews, Selasa (14/8/2021). 01/2025). Mengapa Pokemon GO dilarang?
Roy Suryo menyebutkan beberapa alasan mengapa Pokemon GO dilarang, seperti:
1. Pertimbangan Privasi Aplikasi ini mengumpulkan informasi lokasi real-time dari pengguna, sehingga meningkatkan masalah privasi.
2. Intervensi pada wilayah rentan. Karena permainan ini, banyak pemain yang mengunjungi tempat-tempat sensitif seperti tempat ibadah, rumah sakit, dan tempat pribadi.
3. Keamanan. Banyak kecelakaan yang terjadi karena atlet tidak memperhatikan lingkungan sekitar saat bermain. Kasus yang terjadi pada masa populernya game Pokemon GO ini patut ditanggapi dengan serius, karena ada keraguan akan terulang kembali dengan algoritma serupa. Game Pokemon Go (Eksklusif) Bagaimana dengan Jagat Coins?
Roy Suryo mengatakan, setara tapi tidak setara, Pokemon GO dan Koin Jagat patut dipertanyakan sesuai hukum aktivitasnya di Indonesia.
“Banyak hal penting yang terungkap antara lain kurangnya bukti resmi di daerah setempat. Pemerintah Kota Bandung misalnya, mengatakan pengembang software Koin Jagat tidak mengajukan izin untuk kegiatan yang melibatkan penggunaan area publik sebagai tempat. untuk penggalangan dana,” kata Roy Suryo.
Mengutip keterangan Wakil Wali Kota Bandung A. Koswara, Roy Suryo mengatakan belum ada permintaan izin atas aksi tersebut.
“Oleh karena itu, pertimbangan pemerintah daerah lainnya sangat penting. Kemarin Wakil Gubernur Jakarta meminta Komdigi meninjau aplikasi Koin Jagat setelah adanya laporan kerusakan area publik akibat ulah pengguna,” ujarnya.
Selain itu, Roy Suryo menilai aplikasi Koin Jagat dapat melanggar hukum negara.
Oleh karena itu, Komdigi Indonesia harus bertindak cepat dan mengusut segala pelanggaran serius terkait aplikasi Koin Jagat, ujarnya.
Oleh karena itu, menurut Roy Suryo, terdapat informasi bahwa Koin Jagat belum mendapatkan izin resmi yang diperlukan untuk beraktivitas di Indonesia.
Pengguna disarankan untuk berhati-hati dan mencari informasi terbaru mengenai legalitas aplikasi ini.
Selain itu, usulan ini disinyalir selain merugikan pribadi dan dapat merugikan lingkungan, juga akan memfasilitasi berbagai aktivitas komersial seperti periklanan dalam menampilkan iklan kepada pengguna dan menghasilkan uang dari pengiklan.
“Selain itu, hal ini dapat terjadi dalam Pembelian Dalam Aplikasi, yang menawarkan informasi khusus atau item khusus yang dapat dibeli pengguna.”
Resikonya nanti di analisa dan analisis data, pengumpulan data pribadi yang bisa digunakan untuk riset pasar atau dijual ke pihak ketiga. Jadi hati-hati, hati-hati, pungkas Roy Surya.
(geosurvey.co.id/Wahyu Gilang Putranto)