geosurvey.co.id, JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom menanggapi krisis terkait tanaman kratom yang dianggap obat.
Marthinus mengatakan, industri kratom diatur dalam peraturan menteri perdagangan mengenai sisi komersialnya.
Ya (peraturan menteri) itu undang-undang tentang cara pengendalian Kratom, katanya di gedung BNN, Jakarta, Kamis (14/1/2024).
Namun dari sudut pandang medis atau dari sudut pandang beberapa negara, terdapat juga hukum internasional seperti United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Drug Enforcement Administration (DEA) dan Food and Drug Administration (FDA). FDA).
“Mereka masih mengklasifikasikan kratom sebagai zat yang dikendalikan. Jadi kita harus benar-benar berhati-hati dalam menggunakan sistem perdagangan ini,” ujarnya.
BNN terus melakukan pembahasan agar tujuan pengaturan sistem perdagangan kratom tidak melanggar batasan peraturan yang berlaku luas di seluruh dunia.
Marthinus mengatakan, di Amerika Serikat dan beberapa negara lainnya diperbolehkan, namun di negara lain tidak diperbolehkan.
“Dari negara tetangga kita di Asia, hampir semuanya belum mengatur tentang persetujuan Kratom,” imbuhnya
Di seluruh dunia, ada sekitar 20 negara yang melarangnya.
Artinya, kami masih sangat berhati-hati dalam menerapkan aturan Kementerian Perdagangan. Itu jawaban saya,” ujarnya. Tanaman kratom banyak ditemukan di Kalimantan Tengah. (doc. dw.com)
Sekadar informasi, pedoman pengelolaan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom ini berlaku mulai 11 Oktober 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no. 20 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Menteri Perdagangan No. 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang Ekspor.
Belakangan, hal itu juga disebutkan dalam Permendag No. 21 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Menteri Perdagangan No. 23 Tahun 2023 tentang kebijakan dan peraturan ekspor.
Beberapa produk kratom dilarang dan ekspornya dikendalikan.
Kratom yang dilarang berupa daun kratom utuh dan kratom yang berukuran lebih dari 600 mikron sebagaimana tercantum dalam Permendag No. 20 Tahun 2024.
Sedangkan kratom yang dikendalikan berbentuk bubuk dan daun kratom yang dihaluskan berukuran kurang dari 600 mikron sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 2024 dengan menggunakan tiga alat yaitu Eksportir Terdaftar (ET), Izin Ekspor (PE), dan Laporan Pemeriksa (LS).