geosurvey.co.id, JAKARTA – Pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024, pungutan PPN sebesar 12 persen hanya berlaku untuk barang tertentu yang tergolong mewah yang dikenakan PPnBM berupa kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
Selain kenaikan PPN, calon pembeli kendaraan bermotor juga akan dirugikan akibat adanya pajak opsional. Opsen adalah pajak tambahan yang dipungut dengan persentase tetap.
Khusus kendaraan bermotor, cukai dipungut dalam bentuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Meski demikian, ada angin segar bagi mereka yang akan membeli kendaraan bermotor pada tahun ini. Kementerian Perindustrian memastikan ada 25 provinsi yang akan menunda kenaikan pajak terbuka.
“Alhamdulillah, kami baru mendapat informasi bahwa ada beberapa kali penundaan yang dilakukan pemerintah daerah. Ada penundaan dalam pelaksanaan opsi PKB dan BBNKB. Saat ini sudah ada 25 provinsi yang telah menerbitkan peraturan untuk relaksasi opsi PKB dan BBNKB,” Logam, Mesin. Prospek Industri, Alat Transportasi & Industri Tahun 2025 dan Peluang Insentif Pemerintah di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Dari 38 provinsi di Indonesia, lebih dari setengahnya, atau tepatnya 25 provinsi, telah menunda kenaikan pajak. Beberapa daerah yang menghentikan pertumbuhan terbuka adalah seluruh provinsi Jawa dan Kepulauan Lampung.
Bukan hanya pilihan yang nyaman, untuk merangsang pertumbuhan industri otomotif, pemerintah juga menyiapkan insentif untuk membeli kendaraan listrik dan mobil hybrid.
Memberikan insentif PPN DTP EV sebesar 10 persen untuk penyediaan kendaraan roda empat tertentu dan bus EV tertentu dengan nilai TKDN minimal 40 persen dan 5 persen untuk penyediaan bus EV tertentu dengan nilai TKDN minimal 20 persen atau kurang dari 40 persen.
Selanjutnya memberikan insentif PPnBM DTP EV terhadap impor KBLBB kendaraan roda empat tertentu secara lengkap (Completely Built/CBU) dan penyediaan KBLBB kendaraan roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knocked Down/CKD). Memberikan insentif pembebasan bea masuk CBU EV nol persen sesuai program yang ada.
Pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid dan plug-in hybrid. Kebijakan ini berlaku hingga akhir tahun 2025.
“Sehingga opsi ini diharapkan dapat menopang pertumbuhan industri otomotif dan diharapkan dapat memberikan dukungan dan stabilitas bagi industri otomotif nasional serta menjaga daya saing industri otomotif nasional di dalam dan luar negeri,” kata Setia.