geosurvey.co.id – Koordinator Badan Pemberantasan Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan melaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait dugaan korupsi Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). ) Sahbirin Noor atau Paman Birin.
Pelaporan terhadap Ghufron terkait pengumumannya bahwa Paman Birin akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyusul putusan Pengadilan Tinggi (PN) di Jakarta Selatan pada Selasa (11/12/2024).
“Laporan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas KPK bertentangan dengan pimpinan KPK, khususnya Nurul Ghufron, karena pernyataannya tidak akan menangkap Paman Birin karena menunggu selesainya sidang pendahuluan,” ujarnya kepada Tribunnews . com pada hari Selasa.
Boyamin mengatakan pernyataan Gufron bertentangan dengan surat perintah penangkapan Paman Billin pada 7 Oktober 2024.
Oleh karena itu, dengan terbitnya surat tersebut, Boyamin menegaskan lembaga antirasuah seharusnya bisa menangkap Paman Bilin sewaktu-waktu.
Karena penangkapan itu tidak bisa dihentikan oleh siapa pun, termasuk pemimpinnya (Ghufron), jelasnya.
Boyamin mengatakan, pernyataan Gufron sangat bertolak belakang dengan upaya Komisi Pemberantasan Korupsi yang menangkap mantan pemimpin Demokrat Setyo Novanto dalam kasus korupsi e-KTP, meski orang yang dihadirkan di persidangan malah mirip Paman Billing.
Ia mengatakan, Paman Billing yang hilang dan terakhir terlihat memimpin aksi pagi hari di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Senin (11/11/2024), juga harus ditangkap.
Selain itu, Boyamin akan melaporkan seluruh pimpinan KPK karena tidak memasukkan Paman Bilin ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), meski menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Dia mengatakan, Paman Billing perlu ikut DPO KPK sehingga sidang pendahuluan yang dilakukan Gubernur Kalsel dibatalkan.
Apalagi seluruh pimpinan KPK (yang melapor ke Dewas KPK) baru saja memerintahkan penyidik untuk menerbitkan DPO terhadap Paman Birin.
“DPO itu sangat penting untuk menghentikan sidang interim Pak Billing dan yang kedua, siapa pun, bahkan orang pribadi, bisa ditangkap,” jelasnya. Kasus korupsi Paman Billing
Diketahui, Sahbirin Noor atau Paman Birin yang menerima dana APBD dari Pemprov Kalsel pada tahun 2024.
Pada 6 Oktober 2024, KPK melakukan operasi penjeratan aktif (OTT) perdana, sebelum Paman Billing ditetapkan sebagai tersangka.
Namun Paman Billing tidak tertangkap dalam peristiwa tersebut, dan KPK menduga ia terlibat dalam konspirasi jahat tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, ia diduga menerima fee sebesar 5% untuk pengelolaan proyek di Kalimantan Selatan.
Komisi antirasuah juga menemukan uang sebesar 12 miliar aryi yang diduga masuk ke Paman Birin.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Paman Billin belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akhirnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat persidangan dimulai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Paman Bilin berhasil melarikan diri.
Namun pernyataan KPK justru sebaliknya, Paman Billin justru muncul di depan publik pada Senin pekan lalu, sehari sebelum putusan praperadilan.
Paman Billing memimpin protes di halaman kantor Gubernur Kalimantan Selatan di Panjabalu pada Senin pagi, 11 November 2024, Banja Post melaporkan.
Paman Billing mengatakan dan menegaskan bahwa dirinya masih berada di Kalimantan Selatan saat memimpin aksi.
“Dapat dikatakan bahwa ini adalah momen paling berharga, dan saya ada di sini,” katanya.
Selain itu, Paman Billin juga berpesan kepada seluruh pekerja untuk terus rajin bekerja.
Ia juga ingin jajarannya turut berkontribusi dalam mensukseskan ketahanan pangan dan menjaga kerja sama dengan daerah/kota di Kalsel.
“Saya senang melihat wajah kalian semua hari ini. Alhamdulillah dan semoga Tuhan terus melindungi kita semua dan banua baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur,” ujarnya.
Sebelum pidatonya berakhir, Paman Billing berdoa agar keselamatan terus berlanjut.
“Sekali lagi kita berdoa semoga Allah Alamin menyelamatkan kita semua, umat kita Banua, Amin Yara Bal Alamin,” doa Paman Billin.
Namun Paman Billing tak memberikan keterangan apa pun soal nasibnya karena komisi antirasuah menetapkan ia terlibat kasus suap dan gratifikasi.
Sebagian artikel dimuat di Banana Post dengan judul “Penampakan Kalimat Paman Billing di Kantor Pemprov Kalsel: Saya Ada di Sana”
(geosurvey.co.id/Yohanes Liestyo Poerwoto) (Banjarmasin Post/Muhamad Syaiful Riki)
Artikel lain terkait OTT KPK Kalsel