TRIBUNNEWS.
Penganiayaan bermula saat Pak AG mencurigai istrinya selingkuh.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ali Lilipari, kejadian tersebut terungkap saat Jaksa Agung menemukan istrinya di dalam apartemen.
Sebelum kejadian, korban menjelaskan melalui video call bahwa dirinya ada di apartemen, kata Nicholas, Jumat (22/12/2024).
Curiga, AG langsung mendatangi apartemen dan meminta penjelasan MS.
Namun alih-alih menjawab, ia memilih masuk ke dalam mobil MS.
Saat AG mencoba masuk ke dalam mobil, MS terus melaju dengan kecepatan tinggi sehingga menyebabkan kaki depan AG terjepit dan tubuhnya terseret sejauh 200 meter.
Akibat kejadian tersebut, Pak AG mengalami cedera kaki.
Meski terluka, dia menghubungi MS untuk meminta bantuan, namun istrinya tidak memberikan tanggapan.
Jaksa Agung akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur. Pengakuan dan persidangan Melody Sharon
Usai kejadian tersebut, Melody Sharon mengaku menyesali perbuatannya.
“Saya masih sayang suami. Saya punya dua orang anak dengan korban AG,” kata MS saat diperiksa Polres Metro Jakarta Timur pada 22 Desember 2024. Kecurigaan perselingkuhan
Kepala Divisi PPA Satreskurim Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Atami mengungkapkan, Melody Sharon diduga selingkuh dengan dua pria.
“Iya, tudingan saya selingkuh itu benar,” kata Suri, Sabtu (21/12/2024).
Suri menjelaskan, meski Jaksa Agung sudah memaafkan MS, kejadian tersebut sudah berlangsung lama.
“Pengakuannya (perselingkuhan) sudah lama. Suaminya tahu, tapi memaafkannya. Dia diberi bisnis salon dengan suaminya (tersangka),” kata Suri.
Pasangan ini telah menikah selama hampir enam tahun dan dikaruniai dua orang anak.
“Mereka sudah dikaruniai dua anak. Mereka sudah menikah hampir enam tahun,” katanya.
Melody Sharon saat ini menghadapi tuduhan kekerasan dalam rumah tangga dan perselingkuhan.
Peristiwa tersebut kini tengah diselidiki penyidik Polda Metro Jaya.
Konten ini didukung oleh kecerdasan buatan (AI).