Laporan reporter TribunJakarta.com, Bima Putra
geosurvey.co.id, JAKARTA – Taman Mini Indonesia Indah (TMII) tengah mengusut kasus pengeroyokan satpam terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan TMII.
Kasus tersebut dilaporkan ke polisi setelah korban mengalami luka akibat kejadian tersebut.
Kejadian bermula pada Selasa (31/12/2024), saat korban masuk ke TMII melalui pintu belakang tanpa tiket yang sah.
Korban langsung ditangkap oleh petugas keamanan yang berpatroli di lokasi.
Terjadi adu mulut antara satpam dan pedagang kaki lima hingga berujung pada aksi kekerasan.
“Dilindungi satpam karena pedagang tidak boleh berjualan di sana tanpa tiket.
“Kami sekarang menunggu hasil visum untuk mengetahui apakah korban terkena atau tidak,” kata AKP Edi Handoko, Kasat Reskrim Polsek Cipayung.
Korban melapor ke Kantor Polisi Gabungan (SPKT) Cipayung pada hari yang sama.
“Dia sudah kami bawa lagi untuk diautopsi. Nanti kita tunggu hasil otopsinya,” tambah Edi.
Berdasarkan informasi Polda Metro Jaya, korban dikeroyok sekitar 20 orang satpam.
Namun pihak Polsek Cipayung membantahnya dengan menyebut peristiwa yang terjadi merupakan penganiayaan sesuai Pasal 352 KUHP.
Direktur Utama Novera TMII Mayang Sari membenarkan pihaknya sedang melakukan penyelidikan internal.
“Masih perlu dilakukan penyelidikan untuk memastikan kejadian dan kronologi kasusnya,” kata Mayang.
TMII berkomitmen untuk menyelidiki sepenuhnya kejadian tersebut dan memastikan keselamatan pengunjung dan pedagang lokal.
Artikel ini dimuat TribunJakarta.com dengan judul TMII Usut Dugaan Satpam Pukul PKL Karena Tak Punya Tilang, Polisi Tagih Korban.