geosurvey.co.id, JAKARTA – Pada Jumat (11 Agustus 2024), seorang perempuan bernama Melody Sharon alias MS (31) menganiaya suaminya AG (35) di Jalan Raya Seger, Cipayung, Jakarta Timur.
Sang suami diseret bersama mobilnya beberapa ratus meter oleh istrinya.
Akibatnya, suaminya terluka parah.
Berikut beberapa fakta yang perlu Anda ketahui tentang kasus ini. 1. Kronologi
Kapolres Jakarta Timur Nicholas Ali Lilipari mengatakan, penganiayaan bermula saat Jaksa Agung mencurigai Melody Sharon selingkuh dengan seorang pria.
“Sebelum kejadian, tersangka sempat menyampaikan kepada korban melalui video call bahwa dirinya ada di apartemen. Tersangka pamit kepada korban untuk tidur,” kata Nicholas, Jumat (20/12/2024).
Curiga dengan keberadaan istrinya, Jaksa Agung berusaha mencari Melody Sharon, namun akhirnya mengetahui bahwa pelakunya berada di sebuah apartemen di kawasan Desa Seeger.
Usai memastikan keberadaan MS, Jaksa Agung bergegas menuju lokasi dan akhirnya menemui istrinya, meminta penjelasan alasannya berada di apartemen tersebut.
Namun Melody Sharon menolak menjawab dan polisi terus meminta penjelasan, korban akhirnya mencoba masuk ke dalam mobil.
“Korban sempat berusaha masuk ke dalam kendaraan, namun tersangka tidak menghiraukannya. Bahkan tersangka tetap melaju dengan kecepatan tinggi.”
Pak Nicholas mengatakan, akibat Melody Sharon yang mengemudikan mobil tersebut, kaki depan Ms AG terjerat di jok depan, dan tubuh korban kemudian terseret kurang lebih 200 meter hingga akhirnya terjatuh.
Usai terjatuh, AG yang mengalami cedera kaki dan patah tulang memanggil Melody Sharon untuk meminta pertolongan, namun tersangka tidak memberikan tanggapan.
Jaksa Agung kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur. 2. Polisi memiliki rekaman kamera pengintai.
Barang bukti yang diperoleh penyidik Unit PPA Satreskurim Polres Jakarta Timur antara lain rekaman CCTV yang menyoroti kejadian tersebut dan hasil Visum et Repertum terkait luka yang dialami korban.
Pelaku didakwa berdasarkan Art. 44, para. 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dia terancam hukuman hingga 10 tahun penjara. 3. Istri tidak hanya menganiaya suaminya satu kali saja.
Selain peristiwa penganiayaan, Melody Sharon juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh suaminya karena diduga melakukan perzinahan.
“LP (laporan) Polda Metro Jaya itu terkait Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Artinya perzinahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Nicholas Ali Lilipari, Jumat (20/5/2024).
Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan hanya akan mengusut kasus penganiayaan atau tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Jaksa Agung.
Pak AG mengalami kekerasan dalam rumah tangga pada tanggal 8 November 2024 saat mengetahui istrinya selingkuh di sebuah apartemen di Kelurahan Segar, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
“(Perselingkuhan) ini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ditkrimum Polda Metro Jaya. Kami Polres Metro Jakarta Timur akan menangani kasus KDRT dan memberantas KDRT.”
Berdasarkan temuan Badan Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Metro Jakarta Timur, pasangan suami istri tersebut sudah memiliki anak dari hasil pernikahan mereka.
Kapolres Jakarta Timur Nicholas Ali Lilipari dalam keterangannya, Jumat (20 Desember 2024), mengatakan, “kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban bukan hanya terjadi satu kali saja.” 4. Tersangka ditahan
Polisi kini telah menangkap Melody Sharon, 31, karena dicurigai menganiaya suaminya AG, 35.
Perlakuan terhadap tersangka atau tahanan sama dengan tahanan lainnya. Kami perlakukan seperti perempuan (tahanan),” kata Kapolres Jakarta Timur Nicholas.・Ali Lilipari berkata.
Dalam kasus KDRT yang ditangani Polres Metro Jakarta Timur, Melody Sharon menginjak pedal gas saat hendak masuk ke dalam mobil hingga menyebabkan AG terseret sejauh 200 meter dan terluka.
Atas perbuatannya, Melody Sharon dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan KDRT Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Tersangka sudah kami tahan. Tersangka atau tahanan diperlakukan seperti tahanan lainnya. Kami perlakukan seperti perempuan (tahanan),” kata Nicholas. 5. Penjelasan Melody Sharon kepada polisi
Kepada penyidik Satreskurim PPA Polres Jakarta Timur, Melody Sharon mengaku sadar saat menganiaya suaminya.
Ia pun mengaku tidak sedang dalam pengaruh alkohol maupun obat-obatan.
“Barang bukti yang berhasil kami sita adalah VeR yang diperoleh dari pemeriksaan psikologi korban, serta satu buah kaos korban, satu pasang sandal korban, dan satu buah rekaman CCTV,” kata Nicholas. 6. Video tersebut dipublikasikan oleh anggota DPR
Sebelumnya, video kekerasan yang melibatkan suami istri viral di media sosial. Akibat kejadian tersebut, sang suami mengalami luka serius, termasuk patah kaki akibat ulah istrinya yang kasar.
Ahmad Saloni, Wakil Ketua Komite Ketiga DPR RI, mengungkapkan kejadian tersebut melalui akun Instagram miliknya. Dalam unggahannya, Saloni memperlihatkan foto seorang pria dan seorang wanita berjalan bersama menuju sebuah gedung di tempat parkir.
Ia pun mengunggah foto pasangan tersebut berpose mesra.
“Seorang suami dengan dua anak kecil menjadi korban penganiayaan dan diculik dari mobil istrinya setelah mengetahui istrinya sedang asyik bermain,” kata Saloni, Selasa (17/12/2024).
Lebih lanjut Saloni menjelaskan, sang istri rela menyeret suaminya hingga kakinya patah. Ia curiga istrinya berselingkuh dengan banyak pria.
Sayangnya kakinya patah di pinggir jalan Jakarta Timur, main gila-gilaan bukan hanya dengan satu tapi istrinya juga dengan dua laki-laki. (Agak menakutkan), imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul “Horor: Permainan Gila” – 5 Fakta Istri yang Ketahuan Selingkuh Saat Menyeret Suaminya Ratusan Meter di Cipayung, Provinsi Saloni.