Wartawan geosurvey.co.id Rahmat W Nugraha
geosurvey.co.id, JAKARTA – Sidang perkara dugaan 3 hakim di Pengadilan Negeri Surabaya terkait persidangan Ronald Tannur akan dilanjutkan tahun depan.
Sidang selanjutnya terdiri dari proses pembebasan terdakwa Heru Hanindyo dan pemeriksaan alat bukti untuk terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul.
Oleh karena itu, persidangan ditunda hingga Kamis, 2 Januari 2025. Khusus untuk saudara Heru, ada perlawanan atau penghindaran dari tim kuasa hukum. Untuk saudara Erintuah dan Mangapul agar memeriksa saksi-saksinya, kata Ketua Hakim Teguh Santoso. . dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
Diketahui, terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul tidak mengajukan eksepsi hak perdata.
“Mohon maaf Yang Mulia. Kami kuasa hukum Pak Erintuah dan Pak Mangapul. Kami menyikapi dakwaan yang sebagian kami yakini tidak lengkap,” kata jaksa dalam dua sidang tersebut.
Dia menambahkan, terkait dua dakwaan tersebut, Departemen Kehakiman akan menghadirkan bukti-bukti di persidangan.
“Tapi prinsipnya kami ingin membuktikannya nanti di alat bukti. Jadi kami tidak mengirimkan pengecualian,” jelasnya.
Terdakwa Erintuah Damanik mengaku akan menjelaskan uang yang menurut jaksa merupakan hasil bunga.
“Sesuai dengan tuntutan perdata di halaman 4 dan halaman 9, disebutkan sisa uang sebesar SGD 30.000 itu disimpan oleh terdakwa Erintuah Damanik. Tapi tidak perlu itu ya,” kata terdakwa Erintuah dalam persidangan.
Padahal, dalam kata-kata saya, saya bilang ada kepentingan untuk apa, makanya dia bersama saya. Saya selamatkan dia, nanti kita sampaikan di persidangan, jelasnya.
Berbeda dengan Erintuah Damanik dan Mangapul, terdakwa Heru Hanindyo mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU.
“Kami akan menyampaikan pengaduan kepada Yang Mulia secara tertulis pada pertemuan berikutnya. Namun pada prinsipnya kami sepakat untuk menentang dan menghindari persidangan yang disiapkan oleh Kejaksaan,” jelas pengacara tersebut.
Setelah mengaku penyerangan, terdakwa Heru Hanindyo menyampaikan keberatannya atas dakwaan jaksa yang menjeratnya.
“Tetapi dari penasehat hukum ada hal yang ingin saya sampaikan bahwa mengenai keputusan itu lebih dari kejaksaan, itu dari SDB (Security Deposit) “SDB adalah warisan dari orang tua yang telah memberikan nama sebagai warisan kepada dua orang anak laki-laki yaitu saya dan kakak saya Arief Budi Harsono,” kata jaksa Heru Hanindyo dalam acara berusaha keras
Ia menambahkan, detektif membuka SDB dan tidak memberitahunya bahwa di dalamnya ada kertas kerja dari orang tua.
Sesuai dengan kertas kerjanya, surat keterangan dari keluarga, orang tuanya, saudara laki-lakinya dan dirinya sendiri.
Dijelaskan kemudian, SDB juga memiliki dokumen warisan termasuk uang yang disebutkan dalam gugatan.
“SDB itu warisan dan lain-lainnya tidak diberikan kepada kami. Surat tanah, sertifikat, perhiasan orang tua, apa saja. Kalau saja masyarakat bisa dipaksa kembalikan secara paksa karena semua itu adalah warisan yang belum dibagikan. warisan, dia bertanya.
Menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu
Tiga hakim kota Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait penanganan kasus Ronald Tannur.
Uang tersebut diterima tiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibunda Ronald Tannur.
“Dia melakukan atau ikut serta dalam tindak pidana dengan menerima hadiah atau janji berupa uang tunai antara Rp 1 miliar hingga SGD 308.000,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan.
Dalam dakwaannya, Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut para terdakwa menerima uang jutaan dolar untuk menghindari Ronald Tannur.
“Selanjutnya, terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul memutuskan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan jaksa,” ujarnya.
Pengacara menambahkan, uang itu didistribusikan ke tiga rekening berbeda.
Sedangkan Lisa dan Meirizka memberikan uang tunai sebesar 48 ribu dolar Singapura kepada Erintuah Damanik.
Selain itu, keduanya juga mendapatkan uang tunai senilai 48 ribu dollar Singapura yang dibagikan oleh tiga orang juri, dengan poin untuk Erintuah sebesar 38 ribu dollar Singapura dan untuk Mangapul dan Heru masing-masing bernilai sekitar 36 ribu dollar Singapura.
“Dan sisa SGD 30.000 dipegang oleh pengacara Erintuah Damanik,” jelas pengacara tersebut.
Selain uang sejumlah di atas, Lisa dan Meirizka diketahui juga memberikan uang tunai senilai Rp 1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura kepada terdakwa Heru Hanindyo.
“Entah dia mengetahui atau menduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi keputusan perkara, rujuk dia ke persidangan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dan diancam pasal 12 huruf c jo. § 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 UU KUHP tentang buku . Sekilas tentang keputusan Ronald Tannur
Terkait kasus Ronald Tannur sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Surabaya dalam putusannya menyatakan Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak sah dan diduga melakukan pembunuhan atau penyiksaan yang berujung pada meninggalnya kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Ronald Tannur dinilai masih berusaha memberikan pertolongan kepada korban di saat genting, terbukti dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.
Oleh karena itu, Ronald Tannur dinyatakan tidak sah dan terbukti seperti dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP kedua atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 (1) KUHP. KUHP.
Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari seluruh dakwaan jaksa di atas dalam persidangan Rabu (24/7/2024).
Keputusan ini pun menuai kritik dari masyarakat dan anggota DPR.
Komisi III DPR juga menggelar pertemuan dengan keluarga korban untuk mendengarkan keterangan keluarga korban.
Di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA), Ronald Tannur dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun penjara.
Putusan ini menggantikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebelumnya yang memvonis Ronald Tannur.
Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan divonis 5 tahun penjara.
Belakangan Ronald Tannur dieksekusi karena dipenjara selama 5 tahun.
Sementara itu, tiga hakim di Surabaya yang memvonis Ronald Tannur telah ditangkap jaksa terkait kasus bunga.