Laporan jurnalis geosurvey.co.id, Reynas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Kepala Satuan Pemberantasan Korupsi (Kakortas Tipikor) Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo membenarkan kasus pungli terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri masih berjalan.
Pihaknya memberikan pendampingan dalam perkara yang diusut penyidik Subdit Antikorupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Makanya kami hanya menilai sebagai quality control terhadap kegiatan penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, kata Cahyono kepada wartawan, Senin (12/9/2024) di PTIK, Jakarta Selatan.
Cahyono menegaskan, kasus pungli ini tidak ada kendala, tinggal menambahkan instruksi jaksa terkait P-19.
Ia tak menampik, ke depannya Firli Bahuri akan dipanggil kembali untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Hal ini menyusul ketidakhadiran Firli dalam pemanggilan pada dua pekan lalu, dimana pihaknya menyampaikan surat yang menyebutkan penundaan pemanggilan karena alasan tertentu.
Penundaan panggilan itu diungkapkan kuasa hukum Firli Bahuri. Mungkin nanti (saya akan telepon lagi, Red), ujarnya.
Cahyono kembali menegaskan, Kortas Korupsi hanyalah pembuat fitur.
Alhasil, Subdirektorat Tipidkor tidak berada langsung di bawah Korps Pemberantasan Korupsi Polri dalam struktur wilayahnya.
“Kami hanya fungsionaris kawan-kawan Pemberantasan Korupsi, menjalankan fungsi penegakan hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar meminta Poldo Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut karena dianggap kurang bukti kuat.
Makanya hari ini kami sudah menyurati Kapolri, Kompolnas, Kapolda (Metro Jaya) untuk menghentikan kasus Pak Firli, katanya.
“Bagaimana caranya? Penyidik Polda Metro wajib menerbitkan SP3. Pasal 109 ayat (2) jelas menyatakan, jika tidak ada alat bukti, baik berupa bukti fisik maupun lainnya, maka SP3 itu wajib,” kata Dason.
Ian mengatakan, sejak penyidikan kasus tersebut dimulai pada 9 Oktober 2023, kliennya sudah tujuh kali diperiksa sebagai saksi dan tersangka.
Bahkan, Ian menyebut sejauh ini sudah dimintai keterangan sebanyak 123 orang saksi dan 11 orang ahli dalam kasus yang menjerat kliennya.
Namun jaksa tidak pernah menyatakan berkas perkara cukup lengkap untuk dibawa ke pengadilan.
Tapi petunjuk P-19 dari JPU jika saksi yang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya memenuhi kualitas saksi sebenarnya. Yang melihat, mendengar dan mengalami. Tentu saja itu tidak dan tidak bisa ditemukan dari 123 saksi itu,” jelasnya.
Padahal, menurut Ian, penyidikan Pasal 36 UU Komisi Pemberantasan Korupsi tentang larangan larangan bukan menjadi ranah penyidik kepolisian karena menjadi ranah penyidik KPK.
“Saat dijenguk oleh mantan Menteri Pertanian (SYL) pada tanggal 2 Maret 2023, posisi mantan Menteri Pertanian itu bukan sebagai tersangka, tapi sebagai menteri, menurut (adat) Timur tidak mungkin bila -a.seorang pejabat sekelas menteri mendatangi kami, kami menolak.” katanya.