Laporan reporter geosurvey.co.id, Willy Widianto
geosurvey.co.id, JAKARTA – PT JBA Indonesia, perusahaan pemasaran mobil, mencatat penjualan tahunan mobil dan sepeda motor bekas mengalami peningkatan hanya dalam waktu 10 bulan atau hingga Oktober 2024.
JBA Indonesia berhasil meningkatkan penjualan mobil bekas sebesar 42 persen dan penggunaan sepeda motor sebesar 24 persen year-on-year. Pada akhir kuartal ketiga tahun ini, tercatat angka penjualan lebih dari 57.000 suku cadang mobil dan lebih dari 42.000 suku cadang sepeda motor.
Terkait hal itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengingatkan warga untuk memenuhi kewajiban membayar Surat Tagihan Angkutan Kendaraan (BBNKB).
BBNKB II merupakan pajak yang dibayarkan pemerintah daerah atas pengalihan kepemilikan mobil bekas.
Sedangkan pajak progresif adalah persentase berdasarkan nilai pajak dan tarif pajak berdasarkan harga atau nilai pajak.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta Maurice Danny mengatakan, ada banyak syarat dan prosedur untuk mengajukan BBNKB II. Salah satu caranya adalah dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat.
Pembeli atau pemohon, tergantung asal kendaraannya, harus datang ke kantor Samsat, karena kendaraannya harus diperiksa fisiknya, kata Morris dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024).
Setelah menyelesaikan seluruh prosedur penggantian nama dan berhasil mendapatkan STNK, pemohon harus segera mendatangi Polda Metro Jaya.
Berbeda dengan STNK yang bisa dilakukan di Samsat, untuk BPKB baru harus ke Polda Metro Jaya, kata Morris.
Berikut syarat dan pedoman pengajuan BBNKB II dan seterusnya:
1. BPKB asli disertai fotokopinya;
2. STNK asli beserta fotokopinya;
3. Asli KTP pemilik mobil baru beserta fotokopinya;
4. Surat pengakuan pembelian asli mobil dengan stempel dan fotokopi;
5. Validasi hasil pemeriksaan fisik dari Samsat;
6. Cara penyampaian Surat Pelepasan Hak Milik (apabila kepemilikannya berbentuk badan hukum seperti PT).
Proses yang harus dilalui pelamar saat melamar BBNKB II adalah sebagai berikut:
1. Pembeli/pemohon tiba di kantor Samsat sebagai asal kendaraan;
2. Pembeli/pemohon mendaftarkan kendaraannya di tempat pemeriksaan fisik sesuai persyaratan pendaftaran;
3. Pembeli/pemohon melakukan registrasi di loket BBN 2 dan mengisi formulir yang diberikan, kemudian mengembalikan formulir yang telah diisi ke loket;
4. Pembeli/pemohon melakukan perubahan data kendaraan dan STNK (perumahan) di kepolisian setempat;
5. Pembeli/pemohon kembali ke Loket BBN 2 dan melanjutkan proses permohonan untuk mendapatkan Surat Pemberitahuan/SKKP (Dokumen Konfirmasi Pembayaran);
6. Pembayaran dilakukan oleh pembeli/pemohon;
7. Pembeli/pemohon menerima STNK, bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) dan nomor kendaraan (TNKB);
8. Proses pemindahan nama pabean pembeli/pemohon selesai.
Setelah Anda berhasil mendapatkan STNK baru setelah menyelesaikan proses ganti nama, langkah selanjutnya adalah mengganti nama sepeda motor menjadi yang baru, bukan BPKB lama. Berbeda dengan STNK yang bisa dilakukan di Samsat, untuk BPKB baru harus ke Polda Metro Jaya.
(*)