Laporan jurnalis Tribunnews Mario Christian Sumampou
geosurvey.co.id, Jakarta – Septia Dwi Pertiwi, mantan karyawan PT Lima Sekawan (Hive Five) milik pengusaha dan pembuat konten Henry Kurnia Adhi alias John LFB, divonis satu tahun penjara karena melontarkan tuduhan pemotongan gaji di bidang sosial. media media. melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),
Pembelaan dan harapannya disampaikan Septia dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).
Ia menekankan pentingnya melindungi pekerja dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan perusahaan.
Septia berharap kasus yang menjeratnya bisa menjadi pembelajaran agar buruh tidak lagi tertindas atau dikriminalisasi saat memperjuangkan haknya.
“Setelah ini, saya berharap tidak ada buruh yang tertindas oleh perusahaan, tidak ada perusahaan yang menganiaya buruh. Saya juga berharap buruh perempuan semakin kuat dan percaya diri untuk berdiri ketika mendapat tekanan,” ujarnya.
Septia pun menuturkan, pengalamannya bisa dibagikan kepada pekerja lainnya.
Menurutnya, banyak yang takut berdiri karena tertekan.
Saya berharap semua pihak bisa belajar dari permasalahan saya ini, agar buruh tidak lagi dituntut karena memperjuangkan haknya, kata Septia.
Dalam kasus yang sama, Jaidin Nainggolan, kuasa hukum Septia, menegaskan apa yang disampaikan kliennya melalui media sosial bukanlah fitnah atau fitnah, melainkan fakta.
Ia pun berharap hakim bisa melihat pembelaannya secara objektif.
Terkait permohonan hari ini, kami tegaskan bahwa apa yang disampaikan Septia di Twitter bukanlah fitnah atau fitnah, melainkan fakta, jelasnya.
“Hal ini kami jelaskan di aplikasi sesuai dengan ketentuan Kementerian Dalam Negeri dan Perhubungan 3. Melalui media sosial, hal-hal yang berdasarkan kebenaran atau fakta tidak dihukum,” lanjutnya.
Septia diketahui melakukan pemotongan gaji secara sepihak, membeberkan pembayaran di bawah upah minimum provinsi (UMP), jam kerja berlebih, serta menghilangkan BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X miliknya (Twitter).
John kemudian melaporkan cuitan LBF Septia ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Kini Septia akan divonis 1 tahun penjara karena pencemaran nama baik.
Dalam pemeriksaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memvonis Septia bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik dengan menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang merugikan orang lain.
Hal ini diatur dalam Pasal 27 Ayat 3, Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 36.