Wartawan geosurvey.co.id, Raza Denny melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung penerapan kenaikan pajak penjualan (PPN) hingga 12 persen di DPRI mulai 1 Januari 2025.
Ketua Bagian PAN DPR RI dan Wakil Ketua Komisi
“Kenaikan PPN sebesar 12% ini bukan sekedar ukuran finansial, tapi juga wujud nyata tujuan kerja sama dalam membangun bangsa. Dukungan perusahaan diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional,” kata Putri kepada wartawan, Minggu (22/12). /2024).
Menurutnya, kebijakan PPN 12% didasarkan pada prinsip berkeadilan, dimana barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, ayam, ikan dan produk ikan, susu segar, serta fasilitas pendidikan dan kesehatan dapat meningkatkan daya beli masyarakat kecil.
Selain itu, barang dan jasa seperti daging premium, layanan kesehatan, dan pendidikan premium dikenakan tarif PPN yang lebih tinggi.
Pendekatan ini menjamin kerja sama dari kelompok rentan tanpa mempengaruhi kelompok rentan.
“Kebijakan kenaikan PPN 12% ini bukanlah sesuatu yang unik. Pemerintah telah melakukan serangkaian upaya untuk memastikan keselamatan masyarakat dan pertumbuhan dunia usaha tetap berjalan. UMKM akan terus tumbuh, dan industri manufaktur akan diperkuat,” kata Putri.
Ia mengatakan, stimulus tersebut meliputi bantuan pangan kepada 16 juta keluarga berupa 10 kg beras selama dua bulan, diskon listrik sebesar 50% bagi konsumen 2200VA ke bawah, serta insentif bagi UMKM melalui kenaikan sebesar 0,5%. Pajak penghasilan sampai tahun 2025.
Ingat, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2024.
Menteri Perdagangan Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto mengatakan, tarif PPN sebesar 12 persen itu berdasarkan amanat undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sesuai amanat UU HPP, dengan jadwal tetap, tarif PPN akan dinaikkan menjadi 12 persen hingga 1 Januari 2025, kata Air Langa dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Airlanga mengatakan, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memberikan stimulus kebijakan perekonomian, khususnya bagi keluarga berpenghasilan rendah, PPN akan dikenakan pemerintah dengan tarif sebesar 1 persen atau 11 persen saja.
Pelanggan pertama akan dikenakan pajak sebesar 11% untuk minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri dalam kantong Manykita.
Oleh karena itu, dorongan untuk menopang daya beli masyarakat, khususnya kebutuhan pokok dan industri penting penunjang industri makanan dan minuman, berperan penting pada industri manufaktur yang sebesar 36,3 persen, namun masih di angka 11 persen. (TONG). tarif), katanya.
Air Langa mengatakan, pemerintah sedang menerapkan keringanan PPN.
“Persediaan PPN atau 0 persen sebaiknya diberikan pada produk-produk yang dibutuhkan masyarakat. Oleh karena itu, barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur ayam, sayur mayur, susu, jasa pendidikan, angkutan umum, semuanya tanpa PPN,” ujarnya. .
Beberapa barang dan jasa tertentu yang disediakan dengan persediaan bebas PPN:
1. Kebutuhan pokok: beras, jagung, telur, sagu, kedelai, garam, ikan.
2. Makan buah-buahan, susu, sayur-sayuran, dan gula
3. Pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pelayanan sosial, pelayanan asuransi, pelayanan keuangan, pelayanan angkutan umum dan pelayanan ketenagakerjaan
4. Obat-obatan, kitab pelajaran dan kitab suci
5. Air bersih (termasuk biaya penyambungan/pemasangan dan biaya tetap)
6. Listrik (kecuali bangunan dengan daya > 6600 VA)
7. Ayah Sederhana, Rusunami, RS, dan RSS
8. Jasa pembangunan tempat ibadah dan pekerjaan konstruksi dalam rangka bencana nasional
9. Mesin, Hasil Perikanan Laut, Ternak, Benih/Telur, Pakan Ternak, Pakan Ikan, Pakan, Kulit dan Gulungan, Sumberdaya Transaksi Keuangan.
10. Minyak bumi, gas alam (gas pipa, LNG dan CNG) dan air panas
11. Emas dan emas butiran
12. Senjata/peralatan aeronautika dan fotografi udara.