geosurvey.co.id, JAKARTA – Status Aparatur Sipil Negara (ASN) dan gaji guru honorer akan resmi dinaikkan mulai tahun 2025, Presiden Prabowo Sabianto mengumumkan secara resmi.
Kenaikan gaji guru honorer adalah guru yang berstatus pegawai negeri sipil dengan kontrak kerja (PPPK).
Kenaikan gaji dan honor guru PNS dan PPPK diumumkan pada Kamis (28/11) di Velodrom Raamingan Jakarta Timur dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional.
Gaji guru ASN (PNS dan PPPK) akan dinaikkan satu kali lipat dari gaji pokok. Setelah itu, gaji guru non-ASN yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) mendapat kenaikan sebesar Rp 2 juta.
Anggaran kesejahteraan guru ASN dan non-ASN meningkat menjadi Rp81,6 triliun pada tahun 2025, meningkat Rp16,7 triliun, kata Prabowo.
Presiden juga mengungkapkan, pada tahun 2025 PPG akan dilaksanakan terhadap 806.486 guru ASN dan non-ASN yang telah memperoleh kualifikasi pendidikan D4 atau S1.
Namun, Prabowo menyoroti masih ada 249.623 guru yang belum berpendidikan D4 atau S1.
Oleh karena itu, mulai tahun 2025, pemerintah akan memberikan mereka dukungan pendidikan secara bertahap untuk melanjutkan studi di jenjang tersebut.
Baca Juga: Lupa Bawa Dompet? Simak cara tarik tunai tanpa kartu di ATM BCA, BNI, BRI, Mandiri
Selain itu, pemerintah juga sedang membahas pemberian bantuan tunai (cash transfer) kepada guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat.
Besaran bantuan dan jumlah penerimanya akan diumumkan pada tahun 2025.
“Sekarang BPS sedang menghitung dan mencari nama dan alamat yang benar dari mereka yang berhak mendapatkan manfaat tersebut,” jelas Prabowo.
Di sisi lain, pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan layanan pendidikan. Contoh – Guru mengajar siswa di kelas.
Untuk itu, telah disiapkan anggaran sebesar Rp17,15 triliun untuk renovasi dan rehabilitasi 10.440 sekolah negeri pada tahun 2025.
“Dananya (ditransfer) langsung ke sekolah,” tambah Prabowo. Daftar Gaji Guru Pegawai Negeri 2024
Sekadar informasi, gaji guru PNS sama dengan gaji ASN lainnya. Ketentuan gaji PSN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, mengacu pada Perubahan Kesembilan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
PP Nomor 5 Tahun 2024 menggantikan peraturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Tujuan kenaikan gaji pegawai pemerintah kali ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan kesejahteraan pegawai pemerintah, serta mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Dengan berlakunya aturan ini, maka gaji masing-masing kelompok akan meningkat.
Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS tahun 2024 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024. Gaji PNS Golongan I
Gaji PNS Golongan I : Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, sebelumnya Rp 1.560.800 menjadi Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan I B : Rp 1.840.800-Rp 2.670.700, dari sebelumnya Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan I C : Rp 1.918.700-Rp 2.783.700, sebelumnya Rp 1.776.600 menjadi Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan I: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400, naik dari Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 Gaji PNS Golongan II
Gaji PNS Golongan II : Rp 2.184.000-Rp 3.643.400, dari sebelumnya Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan II B : Rp 2.385.000-Rp 3.797.500, dari sebelumnya Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan II : Rp 2.485.900-Rp 3.958.200, dari sebelumnya Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan II : Rp 2.591.100-Rp 4.125.600, naik dari Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 Gaji PNS Golongan III
Gaji PNS Golongan III : Rp 2.785.700-Rp 4.575.200, dari sebelumnya Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan III B : Rp 2.903.600-Rp 4.768.800, sebelumnya Rp 2.688.500 menjadi Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan III C : Rp 3.026.400-Rp 4.970.500, naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan III: Rp3.154.400-Rp5.180.700, sebelumnya Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000 Gaji PNS Golongan IV
Gaji PNS golongan IV a : Rp 3.287.800-Rp 5.399.900, sebelumnya Rp 3.044.300 – di atas Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IV B : Rp 3.426.900-Rp 5.628.300, sebelumnya Rp 3.173.100 menjadi Rp 5.211.500
Gaji Pegawai Negeri Kelas IV
Gaji PNS Kelas IV D: Rp3.723.000-Rp6.114.500, dari Rp3.447.200 menjadi Rp5.661.700
Gaji PNS Golongan IV: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200, naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS juga mendapatkan tunjangan lain seperti fasilitas tunjangan dan cuti, pensiun dan jaminan hari tua serta perlindungan pengembangan prestasi. Gaji Guru PPPK 2024
Gaji guru dan non guru PPPK tahun ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Tahun 2024 Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil.
Perpres 11 Tahun 2024 menyatakan bahwa gaji guru dan tenaga teknis PPPK akan dinaikkan pada tahun 2024 untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Kenaikan gaji PPPK 2024 berlaku mulai awal tahun ini. Namun pemulihan pembayaran gaji PPPK dengan kenaikan 8% belum terlaksana pada Februari 2024.
Pasalnya, Perpres ini baru terbit baru-baru ini. Sementara itu, proses pengajuan anggaran pembayaran gaji Partai Rakyat sudah berlangsung sejak bulan lalu.
Berikut rincian gaji PPPK 2024 dengan kenaikan 8%:
Gaji PPPK Kelas I 2024 Rp 1.938.500-2.900.900
Gaji PPPK Kelas II 2024 Rp 2.116.900-3.071.200
Gaji PPPK Kelas III 2024 Rp 2.206.500-3.201.200
Gaji PPPK Kelas IV 2024 Rp 2.299.800-3.336.600
Gaji PPPK Kelas V 2024 Rp 2.511.500-4.189.900
Gaji PPPK Kelas VI 2024 Rp 2.742.800-4.367.100
Gaji PPPK Kelas VII 2024 Rp 2.858.800-4.551.800
Gaji PPPK Kelas VIII 2024 Rp 2.979.700-4.744.400
Gaji PPPK Kelas IX 2024 Rp 3.203.600-5.261.500
Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000 untuk Gaji PPPK 2024
Gaji PPPK Kelas XI 2024 Rp 3.480.300-5.716.000
Gaji PPPK Kelas XII 2024 Rp 3.627.500-5.957.800
Gaji PPPK Kelas XIII 2024 Rp 3.781.000-6.209.800
Gaji PPPK Kelas XIV 2024 Rp 3.940.900-6.472.500
Gaji PPPK Kelas XV 2024 Rp 4.107.600-6.746.200
Gaji PPPK Kelas XVI 2024 Rp 4.281.400-7.031.600
Gaji PPPK Kelas XVII 2024 Rp 4.462.500-7.329.000
Selain gaji, PPP guru dan non guru juga akan mendapatkan berbagai tunjangan. Manfaat PPPK antara lain:
Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan Struktural, Tunjangan Jabatan Fungsional atau tunjangan lainnya.
Reporter Reporter: Adi Vikantu, Wendy Yulia Susanto | Sumber: Uang Tunai