TRIBUNNEW.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus penipuan dan penyelewengan dana pinjaman bank swasta, Ted Sioeng melontarkan tuduhannya saat membacakan pembelaan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025.
Terdakwa menyebut Dato’ Sri Tahir, Direktur Utama Bank Mayapada, sebagai aktor intelektual dalam kasus yang menjeratnya.
Terkait tudingan tersebut, Legal Officer Bank Mayapada Tony Aries membantah tudingan tersebut.
Tony menegaskan, kasus Ted Sioeng alias Gatot S merupakan kesalahannya sendiri yang memilih mengelak dari kewajiban membayar tunggakan pinjaman sebesar Rp 133 miliar.
Dijelaskannya, peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula saat Ted Sioeng mengajukan pinjaman Rp 70 miliar ke Bank Mayapada pada 5 Agustus 2014 untuk membeli 135 unit vila di Taman Buah Puncak Bogor.
Pinjaman tersebut harus dilunasi dari pendapatan penjualan dan penyewaan vila.
Sejak saat itu, Ted terus mengajukan pinjaman hingga mencapai total Rp 203 miliar, di antaranya Rp 25 miliar pada tahun 2018 dengan agunan properti di Jakarta Barat dan Rp 15 miliar pada tahun 2019 dengan agunan apartemen atas nama putranya.
Namun dari Rp203 miliar, terdakwa hanya mengembalikan Rp70 miliar sehingga menyisakan utang Rp133 miliar.
“Ted Sioeng gagal memenuhi kewajiban membayar utang berupa pokok dan bunga sejak Agustus 2022,” kata Tony Aries dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025).
Pihaknya melakukan upaya persuasif berupa somasi untuk memaksa Ted Sioeng memenuhi kewajibannya.
Namun Ted Sioeng tidak mengambil langkah nyata untuk melunasi dan melunasi utangnya.
Upaya Ted Sioeng yang gagal membuat Bank Mayapada melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2023 dengan menyatakan Ted Sioeng telah melakukan Penipuan, Penipuan, dan Pencucian Uang (TPPU).
Karena ada bukti dana fasilitas pinjaman Bank Mayapada tidak pernah digunakan untuk pembelian 135 unit Villa tersebut, kata Tony.
Tony melanjutkan, Berdasarkan laporan tersebut, Ted Sioeng mengunjungi Bank Mayapada pada atau sekitar tanggal 13 Januari 2023 untuk membahas penyelesaian seluruh kewajiban dengan menyerahkan seluruh aset yang dimilikinya.
Namun pada 14 Januari 2023, Ted Sioeng kembali bersikap tidak kooperatif lalu menghilang setelah meminta izin berangkat ke Singapura untuk berobat.
“Pada tanggal 14 Januari 2023, Ted Sioeng menyatakan niatnya untuk berobat ke Singapura dan meminta waktu untuk melunasi utangnya setelah Tahun Baru Imlek pada tanggal 22 Januari 2023, namun ternyata tidak bisa ke bank Mayapada. akan kembali dan tidak akan dihubungi,” kata Tony.
Sementara itu, Ted Sioeng sudah tiga kali tidak menjawab panggilan polisi. Faktor inilah yang membuat Ted menjadi tersangka dan kemudian menjadi buronan polisi.
FYI: Ted ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Maret 2023 dan dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO)/Buron Polda Metro Jaya pada 16 Maret 2023.
Polda Metro Jaya kemudian mengajukan permohonan Red Notice ke Divisi Hubinter Polri dan pada 27 April 2023, diterbitkan Red Notice Nomor 2023/21092 oleh Hubinter Polri.
Dari sana, pihak Hubinter mendapat informasi bahwa Ted Sioeng berada di China, dan langsung ditangkap tim HubInter dan Polda pada 30 November 2024 lalu dibawa ke Indonesia.
Sementara itu, Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta menyimpulkan eksepsi yang dilakukan Ted Sioeng dan tim kuasa hukumnya tidak memiliki dasar yang kuat.
“Keberatan kuasa hukum dan terdakwa tidak berdasar, melampaui ruang lingkup eksepsi/keberatan dan menyangkut pokok perkara,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda jaksa menanggapi tuntutan tersebut. keberatan terdakwa dan kuasa hukumnya, Rabu (1/8/2025).