Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
geosurvey.co.id, JAKARTA – Perusahaan Apple. mereka akan datang ke Indonesia untuk membicarakan rencana investasi. Rencananya Apple dan Kementerian Investasi akan mengumumkan secara resmi jenis investasi di Apple Inc. di Indonesia.
Hal itu disampaikan Menteri Penanaman Modal dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (2/12/2024).
Nanti saya akan umumkan, kemudian saya tunggu orang itu datang, semoga tanggal 7 (Januari) sudah bisa investasi ke Apple, kata Rosan.
Apple Inc, kata Rosan, telah mengirimkan surat kepada kementeriannya dan Kementerian Perindustrian terkait rencana investasi.
Rosan menambahkan, rencana investasi Apple di Indonesia terkait dengan Kementerian Penanaman Modal dan Hilirisasi yang dipimpinnya.
Namun terkait masalah perindustrian ada di Kementerian Perindustrian.
Ia berharap kedua hal ini bisa berjalan bersamaan.
“Namun investasi ini berjalan bersama kita, saya sampaikan kepada mereka bahwa itu adalah dua hal yang berjalan beriringan,” ujarnya.
Namun Rosan belum mau membeberkan jenis investasi apa yang akan dilakukan Apple di Indonesia. Termasuk kabar nilai investasi Apple di Indonesia mencapai Rp 16 triliun.
“Kita lihat saja nanti,” katanya.
Sebelumnya, beredar kabar Presiden Prabowo Subianto menyetujui investasi Apple senilai 1 miliar dolar AS, seperti dilansir Bloomberg.
Namun Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita membantah kabar tersebut.
Agus Gumiwang menambahkan, Kementerian Perindustrian belum menerima usulan resmi mengenai target investasi sebesar satu miliar Dolar AS.
“Kami di Kemenperin belum melihat usulan sebesar 1 miliar dolar AS. Kemenperin belum menerima proposal resmi dari Apple terkait langkah investasi hingga saat ini,” kata Menperin kepada wartawan di Kemenperin. Kantor Perindustrian, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Sekali lagi, Menperin menegaskan pemerintah tidak memberikan izin kepada Apple untuk mendistribusikan produknya, karena dokumen resmi investasi belum diterima Kementerian Perindustrian. Larangan iPhone 16 di Indonesia
Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia disebabkan Apple tidak memenuhi persyaratan Standar Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah Indonesia. perusahaan apel. belum memenuhi komitmen investasi sebesar Rp 1,7 triliun sebagai syarat persetujuan TKDN.
Apple tidak memenuhi persyaratan sertifikasi TKDN sebesar 40 persen.
Larangan ini merupakan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan perlindungan pasar dalam negeri dengan kebutuhan masyarakat.
Kebijakan TKDN juga bertujuan untuk mendorong produsen asing berkontribusi terhadap pertumbuhan sektor dalam negeri.
Perusahaan apel. Ia dikabarkan telah beberapa kali mencoba mendapatkan izin penjualan iPhone 16 kepada pemerintah Indonesia.