Laporan Endrapta Pramudhiaz, reporter geosurvey.co.id
geosurvey.co.id, Jakarta – Ketua Dewan Keselamatan Transportasi Nasional (KNKT) Soerjanto Tjahjono membeberkan hasil sementara peninjauan kondisi Tol Cipularang km 100 hingga km 90.
Investigasi yang dilakukan KNKT terkait beberapa kecelakaan di KM 92 Tol Cipularang arah Jakarta baru-baru ini.
Soerjanto menjelaskan, jalan tersebut memiliki kemiringan terjal antara km 100 hingga km 90 di banyak tempat. dengan kemiringan 5 hingga 8 persen.
Meskipun kemiringan ini sesuai dengan peraturan yang ada pada tahun 1997, yang memperbolehkan jalan dengan kemiringan hingga 8 persen dengan kecepatan 60 km per jam, peraturan terbaru menetapkan batas atas kemiringan hanya 5 persen.
Selain itu, di Km 97 terdapat rest stop Tipe A yang radius putar kendaraan besar yang memasuki tikungan terlalu besar.
Kapasitas rest area tersebut juga dikatakan mampu menampung 8 mobil berukuran besar.
Kapasitas ini lebih rendah dari standar yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri No. 28 Tahun 2021 tentang tempat istirahat dan pelayanan di jalan tol.
Artinya tidak sejalan dengan aturan yang ada, kata Soerjanto saat rapat dengan Komisi V DPR RI di Gedung Parlemen, Senan, Jakarta, Rabu (12/4/2024).
Di titik lain di km 95, terdapat drainase di bahu bagian dalam. Namun hanya ada beberapa poin saja.
Di berbagai ruas tol antara Km 94 hingga Km 90+400 B, tidak ada drainase di bahu jalan bagian dalam.
“Jalannya berbelok ke kanan. Kadar supernya 8 persen ke kanan, sehingga saat hujan air akan menumpuk di sisi kanan. Hal ini menimbulkan permasalahan pada perencanaan jalur air atau perencanaan pembangkit listrik tenaga air,” kata Surjanto.
Terdapat drainase di bahu luar. Namun tidak ada drainase di bahu bagian dalam. Berdasarkan peraturan, drainase harus disediakan untuk menghilangkan luapan yang mengalir ke kanan.
Surjanto juga mengungkapkan Km bermasalah. 93 dan Km.
Dari hasil pemeriksaan Komite V DPR RI, ditemukan adanya perbedaan ketinggian 30 hingga 40 cm antara bahu jalan dan bagian luar jalan, jauh melebihi batas maksimal 5 cm yang ditetapkan. oleh peraturan tersebut.
Perbedaan ketinggian yang besar ini dapat membahayakan pengemudi. Hal ini dapat menyebabkan kendaraan terguling jika tidak sengaja keluar dari jalan raya.
Penemuan penting lainnya adalah jalur berhenti darurat di Km 92+600, meski dibangun sesuai spesifikasi Kementerian Perhubungan. Namun sudut masuk jalur darurat yang terlalu curam sehingga menyulitkan kendaraan besar untuk masuk, terutama dalam keadaan darurat.
Sesuai surat edaran Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR No. 13/SE/Db/2022 dan Menteri Perhubungan dengan Peraturan No. 48 Tahun 2023 KNKT merekomendasikan pembatasan sudut masuk jalur darurat maksimal 5 derajat untuk memudahkan kendaraan memasuki jalur berhenti darurat.
Selain itu, permukaan jalur pemberhentian darurat harus terbuat dari kerikil. Itu bukan pasir atau tanah.
Pada jalur pemberhentian darurat ini, permasalahan lain juga ditemui: tidak sesuainya pagar pembatas dengan standar yang dipersyaratkan. Kondisi beberapa kecelakaan di Tol Cipularang KM 92 kawasan Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Senin (11/11/2024) (Tribune Jawa Barat/Dianza Falevi)
Harus ada transisi antara beton dan pagar pembatas. Tapi sungguh, postingan itu tidak ada tempatnya.
Ada pula bantalan yang dinilai terlalu tinggi sehingga sangat membahayakan pengemudi.
“Lajur servis sebaiknya di sebelah kiri, karena kemungkinan besar kendaraan jika dalam keadaan darurat akan terdorong ke kanan, sehingga dalam hal ini akan berbahaya jika masuk ke jalur servis dan tidak masuk ke jalur bantuan. ,” kata Surcanto.
Ia juga mencatat kendala pada perlengkapan jalan, seperti lampu lalu lintas yang menumpuk di sepanjang Tol Cipularang.
Rambu lalu lintas ini berkumpul di km 95, km 95+200 dan km 93+200.
Ia menyarankan agar Kementerian Perhubungan menilai lokasi rambu-rambu tersebut agar efektif menyampaikan pesan yang ingin disampaikan di lokasi tersebut.
“Misalnya 1 kilometer sebelum jalur darurat ini, banyak rambu-rambu jalan yang tidak perlu, seperti jarak aman, titik start, ada kamera di sini. Lalu batasi kecepatannya,” jelas Surjanto.
“Sebaiknya ada jalur darurat, rambu-rambunya dikhususkan untuk jalur darurat. Agar pengemudi tidak bingung menentukan rambu yang harus diikuti,” lanjutnya.
Soerjanto juga menegaskan, susunan rubber strip pada KM 92, 93+200, dan KM 94+200 bisa mempengaruhi sistem pengereman. Hal ini terutama terjadi pada mobil berteknologi ABS dan dapat menyebabkan kecelakaan.
Selain itu, di KM 99+000 terdapat MCB beton di ramp gerbang Darangdan yang dinilai sangat berbahaya.
Terkait kecelakaan di Matu yang melibatkan truk baru-baru ini, Soerjanto menunjukkan sebenarnya truk tersebut kelebihan beban sekitar 18 persen, namun secara administratif truk tersebut masih dalam batas yang dapat diterima.
Pada mil 92+800, dia mengatakan truk tersebut terbalik atau mengalami apa yang disebut serangan pisau lipat.
KNKT juga menekankan agar pengemudi truk mengetahui cara menghadapi kondisi darurat tersebut.
Namun, kenyataannya banyak pengemudi yang tidak terlatih dengan baik untuk menangani situasi seperti itu.
“Hal ini dapat dilakukan ketika pengemudi dilatih dan diberi tahu apa yang harus dilakukan. sehingga dalam keadaan darurat mereka bisa melakukan operasi yang kita perlukan,” kata Presiden KNKT Soerjanto Tjahjono (geosurvey.co.id/Abdi Ryanda Shakti).
“Sekarang untuk masalah pengemudi. Kalau pilot punya sekolah, kapten punya sekolah, pengemudi tidak, maka kita tidak bisa mengharapkan pengemudi profesional,” lanjutnya.
Soerjanto juga mengatakan, faktor lain yang mempengaruhi keselamatan adalah kondisi kesehatan pengemudi.
Dia mencontohkan, banyak pengemudi truk yang mengalami gangguan kesehatan.
KNKT merekomendasikan agar pengirim barang diberikan fasilitas pemeriksaan kesehatan secara berkala minimal setahun sekali.
Soerjanto menyarankan kepada DPR agar BPJS bisa memberikan fasilitas bagi pengemudi barang dan penumpang.
“Jadi kalau ada gangguan kesehatan akan mendapat pengobatan dan bisa berkendara dengan baik. Masalah kesehatan tersebut banyak yang mempengaruhi kinerja seseorang,” kata Surjanto.
“Kami berharap ini akan memungkinkan pemeriksaan kesehatan. Dan kami berharap nantinya ada standar pemeriksaan kesehatan bagi pengemudi kargo dan penumpang,” ujarnya.