geosurvey.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pertanyaan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang bungkam hari ini usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto tak mau meragukan apa yang dicari tim penyidik, sehingga Hasto bungkam usai diperiksa.
Tessa bahkan sempat bercanda bahwa Hasto mungkin sedang tidak enak badan.
“Saya tidak bisa menebak apa yang dikatakan penyidik. Mungkin dia sedang tidak enak badan sehingga tidak mau bicara dengan rekan-rekannya dan diwakili pengacara,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025). .
Tessa pun menanggapi pernyataan pengacara Hast, Maqdir Ismail yang menyatakan ada “kesepakatan” antara peneliti dan Hast.
Menurut Tessa, hal tersebut sudah masuk dalam materi penelitian sehingga kurang pantas untuk disampaikan ke publik.
“Saya belum bisa menyampaikan petunjuknya karena saya belum punya petunjuknya. Mungkin rekan-rekan bisa bertanya lebih lanjut kepada penasihat hukum atau langsung ke Saudara HK jika ada hal-hal yang membuat yang bersangkutan enggan berbicara dengan sesama jurnalis saat itu. “Penyidikan sudah selesai sebagai tersangka,” ujarnya.
Hasto Kristiyanto diperiksa sekitar 3,5 jam. Namun Hasto memilih bungkam setelah dimintai keterangan. Ia diwakili pengacaranya Maqdir Ismail untuk memberikan keterangan usai interogasi.
“Saya ingin mengklarifikasi bahwa proses penyelidikan hari ini telah selesai untuk hari ini. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik,” kata Maqdir kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (13/1/2025).
Namun Maqdir belum membeberkan jadwal pemeriksaan Hasta selanjutnya.
Maqdir juga enggan membeberkan materi penelitian yang ditanyakan penyidik kepada Hasta.
Sebab, kata dia, sudah ada kesepakatan antara Hast dan peneliti bahwa bahan penelitian tidak akan dipublikasikan.
“Untuk pertanyaan lain terkait kasus tersebut, tanyakan kepada penyidik karena itu kesepakatan kami dengan penyidik. Sebab kami hanya menyampaikan bahwa Pak Hasto diperiksa hanya pada dua perkara saja, yakni perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan. ujar Maqdir.
Sekadar informasi, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan mantan calon PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto dan pengacara PDIP bernama Donny Tri Istiqomah menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait penunjukan Pengganti Sementara (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Kedua, Hasta ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penghalangan keadilan.
Diduga ada suap agar Harun diangkat menjadi anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya dengan menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya Rp 600 juta.
Suap tersebut dilakukan Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiana Tio Fridelin dan juga kepada Wahyu Setiawan.
Sementara dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan, Hasto melakukan sejumlah upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi yang terkait dengan Masikua, dan menginstruksikan para saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, dalam persidangan penangkapan Masiku, Hasto menginstruksikan Nur Hasan – satpam di rumah yang biasa ia jadikan kantor – menelepon Harun Masiku agar merendam ponselnya di air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, empat hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi soal Harun Masiku, ia pun memerintahkan stafnya bernama Kusnadi untuk menenggelamkan alat milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh PKC.
Atas perbuatannya, Hasto disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b, dan Pasal 21 atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK melarang Hasta Kristiyanta dan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga menggeledah dua rumah Hasto di Bekasa, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana, penyidik menyita barang bukti berupa buku catatan dan barang bukti elektronik.