Laporan reporter geosurvey.co.id, Ilham Rian Pratama
geosurvey.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang tidak mengabulkan tuntutan pembayaran ganti rugi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih menunggu salinan lengkap putusan tersebut.
Setelah salinan lengkap putusan diterima jaksa penuntut umum, selanjutnya akan diteruskan ke pimpinan KPK untuk mengetahui sikap hakim terhadap putusan Gazalba Saleh.
Jadi kita tinggal menunggu salinan hasil lengkapnya, kata Tessa kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).
Sebelumnya, Gazalba pernah divonis 10 tahun penjara terkait kasus dugaan suap dan pencucian uang (TPPU).
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara.
“Dalam persidangan dinyatakan terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama,” kata majelis hakim yang membacakan putusan di persidangan. Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/12). 15/10/2024).
Selain divonis penjara, Gazalba Saleh juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider maksimal empat bulan kurungan.
Namun dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak mengabulkan tuntutan jaksa KPK yang memvonis Gazalba untuk membayar uang pengganti.
Dalam sidang tuntutan pada Kamis (5/9/2024), Gazalba dituntut membayar ganti rugi sebesar 18 ribu dolar Singapura dan Rp. 1.588.085.000.