Endrapta Pramudhiaz, jurnalis geosurvey.co.id, melaporkan
TRIBUNNEWS. .
Menurut Ketua Partai Buruh Said Iqbal, sejauh ini kenaikan upah seringkali lebih rendah dibandingkan inflasi, sehingga mendorong pekerja untuk membeli lebih sedikit.
“Pertumbuhan upah selalu lebih rendah dari inflasi. Artinya menurun. Makanya terjadi depresiasi atau penurunan konsumsi. Bahkan dalam 5 atau 3 tahun pertama tidak ada kenaikan upah. Hal itu diungkapkannya dalam wawancara eksklusif dengan Wakil Direktur Laporan Jaringan Tribun Domu Ambarita, Jumat (11/1/2024).
“Kalau kita punya masalah, mungkin kita bisa memahaminya, tapi perekonomian tumbuh rata-rata 5%. Saat ini, inflasi antara 2 dan 3% ke atas. Jadi tidak mengherankan jika upah tidak meningkat dan bahkan tidak meningkat. kalau ya, pertumbuhannya lebih rendah dari inflasi,” lanjutnya.
Ia menambahkan, jika inflasi tahun ini tercatat sebesar 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,1 persen, maka gaji bisa mencapai 7,6 persen.
Karena itu, pihaknya menyerukan kenaikan upah minimum sebesar 8 hingga 10%.
“Karena tahun 2024 siapa yang bisa bilang gaji naik? Angkanya 1,3 persen. Kenaikan gaji 1,58 persen. Inflasi 2,8 persen. Itu hanya sebagian kecil. Artinya angkanya 1,3 persen. Jadi kita berangkat untuk memasukkan angka tersebut pada tahun 2025,” kata Iqbal.
Said Iqbal juga menyinggung pentingnya kenaikan upah untuk konsumsi masyarakat.
Kajian Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menunjukkan jika upah naik 1,8 persen, maka penjualan hanya naik sekitar Rp26 per tahun.
Namun jika upah naik 8,7 persen, penjualan bisa melebihi Rp 188 triliun, dan dengan kenaikan 10 persen, penjualan bisa mendekati Rp 200 juta.
Kenaikan upah juga berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian negara.
Alhasil, mengingat gaji pekerja bisa lebih tinggi dari tingkat inflasi, Said Iqbal berharap target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto bisa tercapai.
Seperti diketahui, pengaduan Partai Buruh dan serikat pekerja untuk membela Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mendapat sambutan baik dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi mengukuhkan sebagian putusan dan mengubah beberapa ketentuan dalam UU Ciptaker.
Ketua Mahkamah Perlindungan Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan ini, Kamis, 31 Oktober 2024, mengatakan, “Ada 21 pasal yang diubah MK.”
Perubahan ini menjawab permasalahan terkait perlindungan hak pekerja yang terkena dampak pertentangan prinsip antara UU No 13 Tahun 2003 dan UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
Berikut pokok-pokok putusan pengadilan militer:
Batasan pekerja asing
Tenaga kerja asing hanya dapat dipekerjakan untuk jangka waktu tertentu, dengan penekanan khusus pada penggunaan tenaga kerja Indonesia.
Mahkamah Konstitusi menegaskan, setiap pemberi kerja wajib memprioritaskan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada seluruh posisi yang ada.
Mempekerjakan tenaga kerja asing diperbolehkan apabila pada jabatan tersebut tidak termasuk tenaga kerja Indonesia.
Namun penggunaan tenaga kerja asing harus dilakukan dengan mempertimbangkan pasar tenaga kerja negara tersebut.
Durasi kerja: Kontrak kerja jangka tetap tidak boleh lebih dari lima tahun
Kontrak jangka waktu tertentu (PKWT) memiliki durasi maksimal lima tahun.
Keputusan ini merupakan penafsiran baru atas aturan Pasal 56 ayat (3) Pasal 81 angka 12 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Hal ini merupakan salah satu asas yang disetujui Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 168/PUU-XXI/2023.
Pasal 56 ayat 3 lima tahun termasuk dalam hal perpanjangan, kata Ketua Mahkamah Konstitusi.
Dalam pendapat hukumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kontrak kerja terjadi antara pengusaha dan pekerja atau pekerja dalam kedudukan yang tidak setara di antara para pihak.
MK menyebut kaum buruh atau buruh merupakan pihak yang berada pada posisi lemah.
Untuk itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan jangka waktu PKWT penting diatur dengan undang-undang dan bukan peraturan turunan atau perjanjian lainnya.
Perjanjian PKWT di Indonesia
Kontrak kerja terkadang dibuat secara tertulis dan harus menggunakan karakter Indonesia dan Latin.
Alasan pemecatan
Dalam UU Ketenagakerjaan, alasan pemberhentian dengan yang terdapat dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 sangat berbeda karena diatur oleh peraturan yang diterapkan dalam UU Ketenagakerjaan, misalnya alasan pemberhentian karena kinerja dalam pencegahan defisit. sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
Jenis outsourcing terbatas
Majelis hakim juga merekomendasikan agar undang-undang di masa depan menetapkan bahwa menteri menentukan jenis dan bidang outsourcing untuk melindungi pekerja secara memadai.
Menurut MK, perusahaan, penyedia jasa, dan pekerja harus memiliki standar yang jelas mengenai jenis pekerjaan yang dapat diberikan, sehingga pekerja hanya bekerja sesuai dengan yang disepakati dalam kontrak.
Kami juga percaya bahwa kendala-kendala ini akan menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam kegiatan outsourcing yang seringkali menimbulkan perselisihan perburuhan dengan perusahaan.
Besaran pesangon
Pengembalian perhitungan gaji menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, meliputi jumlah dikalikan pesangon dalam hal pensiun dihitung dua kali dan diganti 1,75 serta penghapusan/penghapusan gaji pengganti sebesar 15 % dari pesangon bersama, itu adalah imbalan atas waktunya;
Anda dapat mengambil cuti 2 hari dalam seminggu
Mahkamah Perlindungan Konstitusi pun memberikan jawaban lain, yakni ada pilihan libur 2 hari dan 5 hari kerja bagi pegawai.
Sebelumnya, ketentuan UU Ketenagakerjaan hanya memberikan pekerja satu hari libur dalam seminggu, dan tidak ada pilihan libur 2 hari.
Memang, sejak awal, undang-undang ketenagakerjaan telah memberikan kemungkinan cuti selama 2 hari bagi pekerja yang dikecualikan tergantung pada produktivitas masing-masing perusahaan.