geosurvey.co.id, JAKARTA – Presiden Pravo Subianto memutuskan menaikkan tarif pertambahan nilai (tarif pajak penjualan) menjadi 12% mulai tahun 2025 khusus untuk barang dan barang mewah.
Menurut Irvan Pachu, Juru Bicara Partai Demokrat, kenaikan PPN menjadi 12% yang hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah merupakan bentuk kesinambungan dukungan Pravo terhadap kelas kecil dan menengah.
“Mendorong produk dan layanan mewah saja merupakan dukungan konsisten Presiden Pravo terhadap masyarakat kecil dan menengah,” kata Irvan kepada wartawan, Rabu (1/1/2025).
Dia menjelaskan, keputusan kenaikan PPN menjadi 12 persen dilakukan setelah berkoordinasi dengan DPR RI.
Ia meyakini kenaikan pasca PPN menjadi 12% pada barang dan jasa mewah akan mendongkrak program sosial, baik dalam bentuk pelayanan publik maupun bantuan keuangan langsung kepada masyarakat yang paling membutuhkan saat ini.
“Saya optimis dengan komitmen pemerintah yang selalu membela kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat, maka stabilitas mikroekonomi juga akan meningkat, seperti program pengembangan lapangan kerja atau padat karya, pelatihan, program perusahaan UMKM, dan lain-lain,” kata Irwan.
Menyusul kenaikan PPN, Iran mendorong pemerintah untuk mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah tertinggal, perbatasan, dan wilayah eksternal (3T).
“Kami juga mendorong pemerintah untuk mempercepat pemerataan pembangunan di daerah tertinggal, perbatasan, dan eksternal (baik) dari segi infrastruktur, listrik, air bersih, dan lain-lain pasca lawatan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pravo memutuskan menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya untuk kelompok barang mewah yang dikonsumsi orang kaya.
Hal itu diungkapkannya usai pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulani di Kementerian Keuangan pada Selasa, 31 Desember 2024 malam.
“Saya ulangi, tegaskan kenaikan itu hanya pada barang mewah dan jasa mewah yang dikonsumsi, yang sudah dikenakan PPN. Barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas, seperti jet pribadi. Itu produk-produk mewah yang dipakai orang-orang terkemuka, kapal pesiar, yacht, rumah-rumah yang sangat mewah,” tegasnya.
Tahun ini, pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp28,6 triliun untuk menggairahkan perekonomian.
Hal itu diwujudkan dalam bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan seberat 10 kg per bulan, diskon 50 persen untuk konsumen listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pendanaan untuk industri padat karya.
Selain itu, ada pula tunjangan PPH Pasal 21 bagi karyawan dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan dan bebas pajak penghasilan bagi perusahaan UMKM yang omsetnya kurang dari Rp500 juta per tahun. Daftar barang yang dikenakan PPN 12 persen
Menteri Keuangan Sri Mulani mengumumkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya akan dikenakan pada barang mewah.
Produk mewah tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021.
PMK mengatur tentang penetapan jenis barang yang dikenakan pajak kecuali kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah dan tata cara pembebasan pengenaan pajak terhadap barang mewah.
Jadi 12 persen itu barang yang sangat bergengsi yang diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023. Itu barang yang kecil sekali, kata Sri Mulani dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/1/2025).
Lantas, barang apa saja yang dikenakan PPN dengan tarif 12 persen?
1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, townhouse dan lainnya, dengan harga jual Rp 30 miliar.
2. Kelompok balon udara dan balon berawak, pesawat tak bertenaga lainnya.
3. Kelompok senjata api dan senjata lainnya, kecuali peluru yang diperuntukkan bagi keperluan nasional: peluru dan bagian-bagiannya, kecuali peluru senapan angin.
4. Helikopter
5. Pesawat terbang dan pesawat udara lainnya, kecuali helikopter.
6. Kelompok senjata dan senjata lainnya, kecuali untuk keperluan nasional: senjata artileri dan senjata pistol (kecuali senjata artileri, pistol dan pistol) dan peralatan serupa yang digunakan untuk menembakkan bahan peledak.
7. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum: kapal pesiar, kapal tamasya dan kendaraan sejenis yang terutama diperuntukkan bagi angkutan orang, segala jenis kapal penyeberangan, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Kapal pesiar, kecuali untuk keperluan umum atau angkutan umum atau tempat pariwisata.
Sementara itu, Sri Mulani menegaskan, seluruh barang dan jasa yang dikenakan PPN 11% tidak mengalami kenaikan atau akan tetap sebesar 11%.
“Tidak ada kenaikan PPN pada hampir seluruh barang normal yang selama ini masih sebesar 11 persen,” jelasnya.
Ia juga mencatat, ada sejumlah barang dan jasa yang dibebaskan PPN atau dengan tarif PPN hanya 0 persen, di antaranya bahan pokok seperti beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur mayur, ubi jalar.
Kemudian gula, hewan dan hasil olahannya, susu segar, unggas, hewan sembelihan, kacang tanah, kacang-kacangan lainnya, biji-bijian lainnya, kemudian ikan, udang, makhluk hidup lainnya, alga.
Kemudian juga tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket tertentu dalam skala besar, penyerahan pengurusan paspor, jasa biro perjalanan, kemudian jasa pendidikan, pelayanan negeri dan swasta, buku pelajaran. , Kitab Suci,” jelasnya.
Selain itu, jasa kesehatan dan pengobatan milik pemerintah dan swasta, jasa keuangan, dana pensiun, dan jasa keuangan lainnya seperti pembiayaan klaim, kartu kredit, asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi tetap mendapat keringanan PPN 0 persen atau tanpa PPN.
“Seluruh barang dan jasa lainnya yang selama ini 11 persen, akan tetap di angka 11 persen, kenaikan 12 persen itu tidak atau tidak akan berpengaruh,” ujarnya.