Laporan geosurvey.co.id oleh jurnalis Reynas Abdilla
geosurvey.co.id, JAKARTA – Porta Metro Jaya mempertimbangkan upaya untuk menghadirkan paksa tersangka Philli Bahri yang kembali gagal mengajukan panggilan dalam kasus pemerasan.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Porta Metro Jaya, Sekda Pol Ade Ali, Kamis (28/11/2024).
Dia mengatakan, Firli Bahri berhalangan hadir di pengadilan karena sempat dipanggil untuk dimintai keterangan pada hari ini beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, melalui kuasa hukumnya, tersangka Firli Bahri memberitahu penyidik pada pukul 10.54 WIB.
Pihak penyidik saat ini sedang melakukan diskusi untuk menentukan langkah lanjutan penyidikan kejadian tersebut, kata Ade Ali.
Polisi belum membeberkan alasan ketidakhadiran Firli Bahri dan sedang mencari jawaban dari tersangka maupun pengacaranya.
Seorang juru bicara mengatakan penyelidik sedang mempertimbangkan percobaan penculikan.
“Kami meminta penyidik untuk memberikan update nanti,” jelasnya.
Seruan penjemputan paksa terhadap Firli Bahri terus berlanjut setelah ia berkali-kali tak hadir di pengadilan.
Mantan penyidik KPK UT Purnomo meminta Polda Metro Jaya segera menelusuri keberadaan Phiri Bahri, menangkapnya, memeriksanya sebagai tersangka, dan segera menahannya.
Hal ini penting untuk menyelesaikan kasus dengan cepat.
Menurut UT, selama menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polta Metro punya cukup waktu untuk membebaskan Firuri, tersangka kasus pidana luar biasa, tanpa ditahan
“Tentunya prinsip keadilan dan kepastian hukum diabaikan,” ujarnya.
UT berharap penyidik Volta Metro Jaya kali ini yakin. Karena Farley selalu membuat alasan untuk tidak hadir. Misalnya menonton pertandingan bulu tangkisnya karena itu membuat perbedaan besar dan menyebarkan berita.
Pihaknya meminta penyidik segera membawa Firli Bahri ke rumahnya atau ke tempat lain.
Senada dengan itu, pakar antikorupsi sekaligus mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Moshammad Praswat Nugraha menilai skandal Firli-Bahri merupakan puncak upaya penghancuran kredibilitas lembaga antikorupsi.
Hal ini tidak hanya terjadi sekali saja, namun berkali-kali menjadi ciri khas Firli Bahri, bahkan terungkap lokasi rumah simpanan tempat terjadinya transaksi tersebut.
Kejadian ini belum pernah terjadi di belahan dunia manapun, namun merupakan satu-satunya negara di Indonesia yang pimpinan Badan Pemberantasan Korupsinya melakukan korupsi.
“Pemindahan paksa dan penahanan harus segera dilakukan oleh Polri karena merupakan bagian dari harga diri dan harkat dan martabat negara dan bangsa Indonesia,” kata Praswat.
Ia mengatakan, Presiden sebagai Panglima harus segera turun tangan dalam pemberantasan korupsi jika kejadian ini terus berlanjut.
“Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu korup dan seluruh aparat penegak hukum tidak boleh mencoreng nama baik negara dan negara karena merekalah yang mempunyai kedudukan sebagai penegak hukum,” tegasnya.
Peristiwa ini membuktikan keutuhan pemerintahan 100 hari Presiden Prabowo.
Putusan kasus Firli-Bahri mencerminkan upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi selama lima tahun ke depan.