geosurvey.co.id – Bantuan Sosial (BANSOS) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 telah dikembalikan.
Sedangkan bansos PKH merupakan bansos reguler Kementerian Sosial (KEMENSOS) yang diberikan setiap tiga bulan sekali.
Penyaluran PKH dilakukan dalam 4 tahap dalam setahun.
Sesuai jadwal, pembayaran PKH angsuran keempat akan diberikan pada Oktober hingga Desember 2024.
Artinya, rumah tangga penerima manfaat (KPM) yang belum menerima PKH pada bulan Oktober, kemungkinan besar akan menerimanya pada bulan November atau Desember.
PKH Tahap 4 diberikan melalui dua cara.
Pertama, langsung login ke rekening masing-masing penerima melalui Bank Himpunan Bank Negara (Himbara) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan pengelola BTN atau PKH.
Kedua, melalui kantor pos.
Terkait mekanisme pembayaran tahun sebelumnya, Jadwal Pembayaran PKH 2024 Tahap 1: Januari-Maret 2024 Bansos PKH Tahap 2: April-Juni 2024 Juli-2024 Bansos PKHS20. Bantuan Sosial PKH Tahap 4 Tahun 2024: Oktober s/d Desember 2024 Cara Cek Penerima Bansos PKH Buka laman cekbansos.kemensos.go.id. Masukkan alamat penerima; Kolom yang disediakan antara lain Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan; Masukkan nama lengkap Anda sesuai KTP Anda. Kemudian masukkan kode captcha yang ditampilkan di layar pada kolom yang tersedia. Jika huruf kodenya kurang jelas, klik ikon “Muat Ulang” untuk mendapatkan kode baru. Tekan tombol “Temukan Data”; Jika Anda termasuk dalam kelas penerima, nama Anda akan muncul di data.
Sebelumnya terungkap, Wakil Menteri Dalam Negeri (Sumberdaya) Bima Aria Sogiarto menyarankan agar seluruh bansos dihentikan sementara selama pilkada.
Tujuannya untuk menciptakan kesetaraan di antara para kontestan agar bansos tidak menjadi bahan olok-olok.
Namun kini Bima Aria mengumumkan bantuan sosial dari Kementerian Sosial tetap diberikan dan tidak mempengaruhi pilkada.
Sedangkan penundaan pencairan bansos hanya berlaku pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Sudah (ada surat edarannya), saya tandatangani surat edarannya. Rabu (13/11/2024),” kata Bima Aria di kantor KPU Indonesia, Jakarta Pusat.
Bima mengatakan, tidak perlu menunda sampai laporan program bansos disampaikan Kementerian.
Selain itu, penyaluran bantuan sosial juga harus dipercepat.
Kata Bima: Masih bisa ditegakkan, tapi tentu kami tegaskan agar dilaporkan.
Mantan Wali Kota Bogor ini mengatakan, penyaluran bantuan sosial yang biasa disalurkan dan bantuan dana dari program Kementerian Keuangan untuk menekan short growth tidak ditunda.
Bima mengatakan, “Masih bisa dilakukan (pendistribusian), karena sudah ada jadwalnya, apalagi sudah diinformasikan kepada warga, tidak ada masalah, tapi mohon informasinya. Dikutip dari kemensos.go.id, kategori penerima dan disediakan Bansos PKH adalah: Ibu hamil/nifas menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per triwulan Anak usia dini 0 hingga 6 tahun menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per triwulan. Penyandang disabilitas berat mendapat Rp 2,4 juta per triwulan Senior mendapat Rp 2,4 juta per tahun SMA/sederajat Rp 2 juta per tahun SMP/sederajat Rp 1,5 juta per tahun 900.000 rupee per tahun atau Rp 225.000 per triwulan untuk anak triwulan.
(geosurvey.co.id/Latifah/Sri Juliati) (TribunJabar.id/Rheina Sukmawati)