TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerapkan skema penyaluran subsidi bahan bakar minyak (BBM) baru.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan ojek online (ojol) tidak mendapatkan bahan bakar bersubsidi seperti Pertalit karena penyalurannya hanya terfokus pada kendaraan berpelat kuning, seperti angkutan umum.
Hal ini untuk memastikan tarif angkutan tetap stabil.
“Yang berhak subsidi itu kendaraan berpelat kuning. Angkot, angkutan, dan apa? Harga angkutan tidak bisa naik. Harga angkutan tidak bisa naik. Kalau angkutan barang berpelat hitam, diganti. Dan kuning piring karena kami ingin mempersembahkannya kepada “Yang berhak,” kata Bahlil, Jumat (29/11/2024).
Bahlil menilai ojol tergolong bisnis atau bisnis pribadi. Faktanya, sebagian besar mata masih tergolong terjangkau karena memiliki kendaraan pribadi.
“Apakah periode ini disubsidi? Tapi kita hitung dengan baik. Yang jelas bijaklah,” kata Bahlil.
Memberikan beban lebih besar pada komunitas rentan
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Amin Ak menyatakan ketidaksetujuannya dengan tegas.
Menurut Amin, kebijakan tersebut dinilai kurang menguntungkan bagi pelaku usaha mikro.
“Intinya, pengemudi ojek adalah pelaku usaha mikro, yang dijualnya adalah jasa transportasi. Mereka layak mendapatkan bantuan,” kata Amin kepada Tribun.
Wakil Ketua Fraksi PKS ini mengungkapkan, pengemudi ojek online merupakan bagian dari pelaku usaha mikro penopang perekonomian keluarga.
Dalam banyak kasus, mereka bergantung pada subsidi bahan bakar untuk menjaga biaya operasional tetap rendah sehingga pendapatan mereka dapat menutupi kebutuhan sehari-hari.
Merujuk data yang diolah dari berbagai sumber, diperkirakan jumlah pengemudi ojol di Indonesia akan mencapai sekitar 4 juta orang pada tahun 2024. Angka ini mencakup mitra dari berbagai platform.
Pendapatan rata-rata pengemudi ojek online di Indonesia berbeda-beda tergantung wilayah, jumlah pesanan, dan sistem insentif pemohon.
Berdasarkan survei terbaru, rata-rata pendapatan bulanan mereka kurang dari Rp 3,5 juta, dengan hari kerja 8-12 jam sehari tanpa hari libur.
“Perlu kita sadari bahwa pengemudi ojek online bukan sekedar profesi, tetapi merupakan bagian dari sektor usaha mikro yang memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian,” ujarnya.
Menurut Amin, melarang mereka menggunakan BBM bersubsidi sama saja dengan membebani mereka dengan biaya tambahan yang tidak sebanding dengan pendapatannya.
Selain itu, ia menegaskan subsidi BBM ditujukan untuk membantu kelompok masyarakat kurang mampu secara ekonomi.
Ojek online termasuk dalam kelompok ini, sehingga tidak adil jika mereka dikecualikan dari akses terhadap subsidi yang seharusnya mereka terima.
Amin Ak mengimbau pemerintah mencari solusi lain yang lebih berpihak pada masyarakat miskin bagi rakyat kecil.
Jika terdapat kekhawatiran mengenai penyalahgunaan subsidi BBM, pemerintah dapat meningkatkan pengawasan atau merancang skema distribusi yang lebih tepat sasaran.
Namun, jangan sampai pelaku usaha mikro dan kecil menjadi korban kebijakan ini, tegasnya.
Amin Ak juga berharap kebijakan yang diambil pemerintah selalu berpihak pada keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.
Demonstrasi yang luar biasa
Presiden Garda Indonesia Igun Wikaksono mengatakan ojek berperan penting dalam angkutan umum dan harus dianggap sebagai bagian dari angkutan umum.
“Jika mata tidak bisa menerima atau mengisi BBM bersubsidi, pasti akan terjadi gelombang demonstrasi massal di Indonesia,” ujarnya kepada Kompas.com.
Igun juga mengatakan, pihaknya sudah memperjuangkan legalitas tukang ojek selama 5-6 tahun terakhir dan menghimbau adanya regulasi negara yang lebih jelas.
Pernyataan bahwa Ojoli tidak berhak mendapat subsidi BBM karena bukan angkutan umum adalah hal yang tidak bisa kami terima, kata Igun.
Oleh karena itu, penolakan tersebut berpotensi memicu demonstrasi massal di Indonesia sebagai bentuk protes terhadap keputusan pemerintah tersebut.
Garda Indonesia mengatakan, aksi tersebut akan menjadi peringatan kepada pemerintah agar lebih memperhatikan nasib pihak-pihak yang menopang perekonomian bangsa.