geosurvey.co.id, TERNATE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan calon Wakil Gubernur Nomor Urut 4 Pilgub Maluku Utara, Sarabin Sa, tetap mengikuti rangkaian pemilu, meski pasangan Benny adalah calon Gubernur. Laos (52), meninggal dunia.
Benny Laos, calon gubernur dari koalisi 7 partai; PPP, Partai Demokrat, PKB, PAN, Partai Glora, PSI, dan Partai Buruh dilaporkan tewas pada Sabtu (10/12/2024) sore, dalam insiden perahu di Pulau Talibo, Maluku Utara.
Anak saya dan empat penumpang lainnya tewas dalam ledakan kapal di Pelabuhan Bobong, Pulau Talibo, sebuah provinsi kepulauan di perbatasan barat Maluku-Sulawesi Tengah.
Benny Laos meninggal hanya 45 hari menjelang pemungutan suara, Rabu pekan depan (27/11/2024).
Benny merupakan calon pilkada kedua yang tewas akibat kecelakaan laut saat berkampanye di perairan timur Sulawesi.
Sebelumnya, pada 2 November 2020, Asgar B. Pengala, Wakil Putra Mahkota Kepulauan Bengai, Sulawesi Tengah, juga meninggal dunia dalam kecelakaan laut.
Kapal Rosli Bannon terbalik saat hendak menuju Pulau Sunit, Kabupaten Bangai Laut.
Empat dari 11 penumpang speedboat Fajar 180 PK tewas tenggelam di perairan Pulau Sunit dan Pulau Kaswari, Kecamatan Bokang, Kabupaten Pulau Bangay Laut, Sulawesi Tengah.
Hingga malam ini, jenazah Benny masih terbaring di kantor Bupati Kepulauan Talibo, sekitar 1.300 mil dari Sufipi, ibu kota Provinsi Maluku Utara.
Jenazahnya dibawa menggunakan speedboat menuju Luwuk Banggai, provinsi terdekat di Sulawesi Tengah, sebelum diterbangkan ke Makassar, kemudian ke Taranta, Maluku Utara, pada Minggu (13/10) atau Senin (14/10) besok. Peristiwa kebakaran kapal motor La 72 milik calon gubernur Malut, Bani Laos, di Pelabuhan Bubong, Pulau Talibu, Sabtu (10/12/2024) menyebabkan dua orang meninggal dunia. (Dok. Trent Tribune)
Anggota KPU Idham Holik di Kota Sukabumi menjelaskan, UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mengatur mekanisme penanganan kematian calon kepala daerah.
“Pada pasal 54 UU 10/2016 (tentang pemilu),” kata Idham saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 12 Oktober 2024.
Menurut dia, instruksi tersebut menjelaskan mekanisme penggantian calon kepala daerah yang meninggal dunia.
“Jika pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu sejak pasangan calon ditetapkan sampai dengan hari pemungutan suara, maka partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan pengganti. calon atau salah satu calon dari pasangan calon paling lambat 30 (tiga dua puluh) hari sebelum tanggal pemungutan suara,” ujarnya merujuk pada Pasal 54 ayat (1) UU Pemilu.
Empat kontestan mengikuti pemilu di Maluku Utara. Beni-Saha adalah pasangan keempat.
Tiga kontestan lainnya, Muhammad Kasuba-Basri Salma, Aliung Mos-Saharil Thahir dan Hussain Alting Sah-Asrul Rasid Ikhsan.
Dari hasil jajak pendapat internal partai pengusung, Beni Laos-Serbin Sa diprediksi menjadi calon terpilih terpilih 40,8 persen pada Pilkada serentak 27 November.
Tiga kontestan lainnya; Hossein Alting-Esrul Rashid 22,5%, Aliung-Saharil 19,3% dan yang terkecil dari Kasuba-Basri Selma hanya 12,6%. Hanya 4,9% yang belum menjawab
Dalam penjelasan KPU di Jakarta, keikutsertaan Sehe tanpa anak laki-laki diatur dalam Pasal 2 Pasal 54 UU Pemilu.
Masa penggantian calon harus dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik pendukung pasangan calon.
“Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal meninggalnya pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon,” jelas Idham.
Namun, ditegaskan Idham, untuk melakukan penggantian calon kepala daerah yang meninggal dunia, berdasarkan Pasal 54 ayat (3) dan (4), aturan verifikasi calon kepala daerah yang meninggal dunia dan siapa yang akan digantikan. akan diatur.
KPU kabupaten dan KPU kabupaten/kota melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. yang terakhir. hari sejak tanggal penawaran,” jelas Idham.
Dalam hal calon pasangan atau pasangan salah satu calon pasangan pengganti memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU kabupaten atau KPU kabupaten/kota menetapkan pasangan calon atau pasangan calon pengganti. salah satu calon dari pasangan calon pengganti dalam jangka waktu terakhir (satu hari) sejak pernyataan kelayakan,” lanjutnya.