geosurvey.co.id, JAKARTA – Investor dan pengelola Batavia Convention Center (JCC) mengharapkan keadilan atas gugatan yang dilayangkan manajemen JCC Senayan terhadap Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Penggugat yakni PT GSP kini tidak bisa menindaki kontrak dengan pelanggan dan mitra usaha yang ditandatangani sebelum kontrak berakhir pada 21 Oktober 2024.
Sebab, tergugat PPKGBK menolak permohonan perpanjangan dan menyatakan akan memperpanjang dan mengurus sendiri.
Majelis hakim dalam persidangan meminta para pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang merugikan satu sama lain hingga persidangan selesai.
Hal itu dilakukan Hakim Herdiyanto Sutantyo saat memimpin sidang perkara PT GSP melawan PPKGBK di Pengadilan Pusat Batavia, Selasa (7/1/2025).
“Kami mengapresiasi permohonan Amir Syamsudin kepada majelis hakim, karena masih terdapat perselisihan mengenai klausul perjanjian tahun 1991 yang ditandatangani para pihak,” kata Amir Syamsudin dalam keterangan resmi.
Menurutnya, menerima sengketa secara paksa jelas merupakan pelanggaran hukum.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui administrasi PPKGBK dikabarkan menerima Gedung JCC Senayan atau Jakarta Convention Hall.
Hal ini terjadi setelah pengelolaan JCC di Blok 14 yang sebelumnya didirikan oleh PT GSP di gedung pengalihan perjanjian yang disahkan pada 22 Oktober 1991, berakhir pada 21 Oktober 2024.
Sejak sepekan terakhir, sejumlah pintu masuk JCC Senayan ditutup dan pintu ruangan dikunci oleh pengelola PPKGBK.
Menurut Amir, tindakan menutup pintu masuk dan menutup pintu tersebut dilakukan tanpa resep dan perintah pengadilan karena alasannya terkait dengan perkara yang dipersengketakan.
Pada tahun 2022 dan Maret 2024, pemohon mengajukan penawaran perpanjangan kerja sama sesuai perjanjian tahun 1991, namun PPKGBK tidak memberikan tanggapan.
Selama lebih dari 30 tahun kepengurusan JCC, pelaku selalu patuh dan patuh terhadap peraturan yang berlaku.
Pihaknya mengajukan surat permohonan perpanjangan perjanjian kerja sama mulai 26 April 2022 untuk 15 tahun lagi sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Perjanjian Kerja Sama.
JCC yang terletak di Blok 14 GBK juga telah menjelma menjadi destinasi tikus di Indonesia, dan menjadi pasar MICE yang menjadi tuan rumah bagi banyak event industri nasional dan internasional.
Jika perjanjian tidak diperpanjang, PPKGBK akan diminta membayar ganti rugi berwujud dan tidak berwujud sebesar Rp1,6 triliun.