geosurvey.co.id, JAKARTA – Pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada tahun 2025, naik dari sebelumnya 11 persen, sudah direncanakan sejak lama.
Tahun depan adalah penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Aturan Pajak PPN 12% (UU HPP).
Melalui UU HPP, pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen.
Tarif pajak sebesar 11 persen ini berlaku mulai 1 April 2022.
Kemudian pada tahun 2025, pemerintah kembali menaikkan tarif PPN menjadi 12%.
UU HPP diketahui telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna, Kamis (7/10/2024).
“Kepada seluruh anggota Dewan, bolehkah RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan disahkan dan dijadikan undang-undang?” Saat ini
Wakil Ketua Komisi
“Di panitia
Fraksi yang menyetujuinya antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP. Sedangkan salah satu kelompok yang menolaknya adalah PKS.
Dalam pemaparan Dolfie, PKS menolak RUU HPP karena tidak setuju dengan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.
Menurut dia, peningkatan pendapatan akan merugikan proses pemulihan ekonomi nasional.
Sementara Fraksi PDIP sepakat, RUU tersebut mempertimbangkan aspirasi pelaku UMKM dan berkomitmen memastikan kebutuhan masyarakat akan bahan pokok, layanan pendidikan, layanan kesehatan, transportasi darat, keuangan, PPN dibebaskan, kata Dolphy. . .
Barang dan jasa dikenakan PPN sebesar 12 persen.
Direktorat Jenderal Pajak (Kemenkeu) Kementerian Keuangan mengatakan kenaikan PPN sebesar 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan tarif sebesar 11 persen.
Direktur Pembinaan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Davi Astuti mengatakan ada tiga item yang dikecualikan, yakni item yang dibutuhkan masyarakat umum.
Tiga item yang dikecualikan adalah minyak goreng curah merek Maniakita, tepung terigu, dan gula industri.
Tambahan PPN sebesar 1% dipungut oleh Pemerintah (DTP) atas ketiga jenis barang tersebut.
Oleh karena itu, penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut, kata Dwi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/12/2024).
Ia kemudian mengatakan, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap mendapat fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0 persen.
Bahan pokoknya adalah beras, padi-padian, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran.
Pelayanan tersebut meliputi pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, pelayanan keuangan, pelayanan asuransi, pelayanan pendidikan, pelayanan angkutan umum darat dan air, pelayanan ketenagakerjaan dan pelayanan persewaan rumah susun umum dan perumahan rakyat.
Barang lainnya antara lain buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusun, listrik, dan air minum, kata Doi.
Seperti diketahui, kenaikan PPN ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU HPP, tarif PPN yang tadinya 10 persen diubah menjadi 11 persen pada 1 April 2022.
Kemudian, pada 1 Januari 2025, PPN kembali dinaikkan menjadi 12 persen.
Namun, pemerintah sebenarnya bisa menunda kenaikan PPN sebesar 12 persen dengan syarat tertentu.
Merujuk Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi minimal 5 persen dan maksimal 15 persen.